Di Ende Seorang Pria Gagahi Sepupunya Dengan Ancaman Dibunuh
ENDE,GlobalFlores.com-JS seorang wanita muda yang berasal dari Kecamatan Nangapanda,Kabupaten Ende,digagahi sepupunya sendiri sebanyak 2 kali dibawah ancaman hendak dibunuh.
Informasi yang diterima dari Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadaiman,Kamis (23/2/2023) melalui rilisnya yang dikirim ke media ini menyebutkan bahwa kejadian persetubuhan terhadap anak tersebut terjadi sebanyak 2 kali.
Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 Wita, bertempat di rumah tersangka dalam wilayah Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.
Tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tidur, tersangka langsung memeluk dan menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengatakan ke korban “ jangan berteriak, nanti saya bunuh kau “, lalu tersangka langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kejadian kedua terjadi pada bulan November 2022, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban saat korban sedang tidur lalu korban langsung menutup mulut korban menggunakan tangan dan mengancam akan membunuh korban jika korban berteriak, lalu tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Dua kali kejadian persetubuhan semuanya diterjadi di rumah tersangka yang adalah sepupu dari korban itu sendiri.
Iptu Yance menjelaskan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup karena telah melakukan perbuatan pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada 21 Februari 2023.
Iptu Yance menambahkan bahwa korban sudah pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2018 dimana korban masih duduk di kelas 1 SMP, yang dilakukan oleh pelaku AK yang mana pelaku merupakan ayah mertua dari sepupu kandung korban.
Dan saat ini pelaku sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Ende,jelas Iptu Yance.