Sekda Perintahkan Kepala OPD Data ASN di Ende Yang Malas Masuk Kantor Tapi Masih Terima Gaji
ENDE,GlobalFlores.com-Sekda Kabupaten Ende, Dr dr Agustinus G Ngasu,M.Kes MMr memerintahkan kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata atau mencaritahu kemungkinan ada oknum ASN yang kantornya yang jarang malas masuk kantor dalam waktu yang lama namun masih tetap terima gaji.
Saat memberikan pengarahan kepada kepala dinas dan badan serta bagian di Lingkup Pemkab Ende di ruang Garuda,Kantor Bupati Ende, Jumat (13/1/2023) Sekda Agustinus meminta agar masing-masing kepala OPD untuk mengambil langkah tegas kepada oknum ASN yang tidak masuk kantor dalam waktu yang lama tanpa ada alasan yang jelas namun yang bersangkutan masih tetap menerima gaji.
Sekda Agustinus meminta agar data ASN yang malas masuk kantor agar segera diberikan guna diproses secara kedinasan sampai berujung pada penghentian gaji yang bersangkutan.
Menurut Sekda Agustinus,seorang ASN bisa saja tidak masuk kantor dengan berbagai alasan seperti sakit atau ijin maupun cuti namun yang menjadi pertanyaan yang bersangkutan tidak masuk kantor tanpa ada alasan yang jelas dan itu berlangsung dalam waktu yang lama.
Oleh karena itu bagi ASN yang tidak lagi masuk kantor dalam waktu lama tanpa ada alasan yang jelas tentu akan diproses secara administrasi kedinasan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, Mauritz Bunga mengindikasikan bahwa ada oknum ASN di Lingkup Pemkab Ende yang menerima secara rutin setiap bulan laiknya ASN namun yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor dalam waktu yang lama bahkan sampai satu tahun.
Menanggapi hal tersebut,Mauritz yang ditemui di ruang kerjanya Kantor BPKAD Kabupaten Ende, Senin (24/1/2023) mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menghentikan gaji ASN yang bersangkutan karena yang mengetahui secara persis oknum ASN dimaksud adalah kepala OPD dari oknum ASN tersebut.
“Sistim yang ada di kami kami hanya menerima berapa jumlah ASN yang harus dibayarkan gajinya setiap bulan sedangkan kalau soal ASN yang tidak pernah masuk kantor dan yang bersangkutan tetap menerima gaji itu menjadi tanggungjawab dari masing-masing kepala OPD,”kata Mauritz.
Namun demikian menurut Mauritz setiap kepala OPD hendaknya bisa mengambil sikap tegas kepada oknum ASN yang melanggar displin dengan tidak masuk kantor dalam waktu yang relative lama misalnya menahan gaji yang bersangkutan.
“Penahanan gaji itu dimaksudkan agar yang bersangkutan memiliki rasa tanggungjawab karena sebagai ASN hendaknya selain memiliki hak juga kewajiban,”kata Mauritz.
Dirinya ujar Mauritz juga pernah menahan gaji dari oknum ASN yang bekerja di Kantor BPKAD karen yang bersangkutan tidak masuk kantor dalam waktu yang relative lama.
Mauritz mengatakan bahwa dengan menahan gaji juga sebagai bentuk pembinaan kepada ASN yang bersangkutan sehingga yang bersangkutan memiliki kesadaran untuk segera masuk kantor bekerja layaknya seorang ASN.
Tentang indikasi bahwa BPKAD salah mengirimkan gaji kepada oknum ASN yang tidak pernah masuk kantor namun tetap menerima gaji,Mauritz mengatakan bahwa pihaknya bekerja secara sistim yang artinya gaji yang dikirim ke masing-masing ASN sesuai dengan data yang ada di system yakni saat ini sebanyak 5.001.
“Data yang ada di system kami sebanyak 5.001 orang dan itu yang harus terima gaji saat ini soal bagaimana yang bersangkutan tidak masuk kerja itu sudah menjadi ranah dari masing-masing kepala OPD,”kata Mauritz.
Mauritz mengatakan bahwa saat ini BPKAD Kabupaten Ende rata-rata mengeluarkan gaji ASN di Kabupaten Ende setiap bulan sebesar Rp 26 Miliar.