Miris Dalam 2 Tahun 26 Warga Ende Tewas Di Jalan
ENDE,GlobalFlores.com-Dalam 2 tahun terakhir sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 tercatat 26 orang warga masyarakat Kabupaten Ende tewas di jalan karena mengalami kecelakaan lalu lintas dengan perincian di tahun 2021 sebanyak 14 orang dan tahun 2022 sebanyak 12 orang.
Kasat Lantas Polres Ende,Ipda Komang Astina mengatakan hal itu saat dikonfirmasi mengenai jumlah kasus kecelakaan lalulintas sepanjang tahun 2022, Selasa (3/1/2023) di Ende.
Ipda Komang menjelasakan bahwa secara umum kasus lakalantas pada tahun 2022 sebanyak 24 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak 22 kasus.
Namun untuk korban yang meninggal dunia pada tahun 2022 mengalami penurunan yakni sebanyak 12 kasus sedangkan tahun 2021 sebanyak 14 kasus yang meninggal dunia.
Sedangkan korban yang mengalami luka berat mengalami peningkatan yang signifikan di tahun 2022 yakni 12 kasus sementara di tahun 2021 sebanyak 3 kasus.
Sedangkan korban luka ringan jumlahnya sama yakni 31 kasus.
Untuk kerugian material karena kasus kecelakaan lalu lintas jelas Ipda Komang di tahun 2021 sebanyak Rp 95.700.000,00 dan tahun 2022 sebesar Rp 78.300.000,00.
Tentang penyebab kecelakaan lalu lintas jelas Ipda Komang dikarenakan banyak factor seperti faktor jalan raya baik karena tikungan yang tajam maupun tanjakan sehingga pengendara tidak mampu mengendalikan kendaaan maupun kerena faktor manusia yang terkadang mengkosumsi miras sebelum mengendarai kendaraan maupun factor kendaraan yang sebenarnya tidak layak jalan namun dipaksakan.
Para pelaku kecelakaan ujar Ipda Komang beragam dan dari data yang ada pada umumnya adalah mereka yang berprofesi swasta dimana pada tahun 2021 sebanyak 11 kasus dan tahun 2022 sebanyak 5 kasus.
Menyikapi kecelakaan lalu lintas yang ada,Kasat Lantas mengharapkan adanya kesadaran dari warga untuk bersama-sama berlaku tertib dalam berlalu lintas sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan lalu lintas terutama sampai menimbulkan korban jiwa.
Oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar sebelum mengendarai kendaraan hendaknya memperhatikan kondisi kendaraan apakah masih layak dikendarai atau tidak.
Selain itu saat hendak mengendarai kendaraan hendaknya terbebas dari miras karena dalam berbagai kasus kecelakaan lalu lintas yang ada pada umumnya mereka yang mengkosumsi miras dalam jumlah yang banyak.
Hal lainnya adalah berhati-hati untuk tidak melakukan aksi kebut-kebutan di jalan juga memperhatikan kondisi ruas jalan yang ada.