Terkait Honorer Yang Diberhentikan,PMKRI Ende Buka Posko Pengaduan
ENDE,GlobalFlores.com-Perhimpinan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Santo Yohanes Don Bosco,Ende membuka posko pengaduan masyarakat terkait tenaga honorer di Lingkup Pemkab Ende yang diberhentikan pemerintah.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Ende, Iprianus Laka Ma’u mengatakan hal itu dalam rilis yang diterima media ini, Selasa malam (13/12/2022) di Ende.
“Untuk diketahui saat ini PMKRI Cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco telah membuka Posko pengaduan masyarakat terkait dengan tenaga honorer. Jika masyarakat mau melakukan pengaduan silahkan langsung ke Jalan Wirajaya Nomor 1 belakang Kantor Dispenduk Kabupaten Ende, Lorong Bina Kerahiman,”tulis pria yang disapa Ryan.
Untuk diketahui bahwa Pemerintahan daerah Kabupaten Ende akan memberhentikan tenaga honorer sebanyak 3.007 orang sejak tanggal 1 Januari 2023. Hal ini diungkap dari surat edaran yang ditandatangi oleh Bupati Ende, Drs Djafar Achmad,MM yang beredar di Ende, Senin (12/12/2022).
Dalam surat edaran tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan kepada Para Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ende tentang Penghapusan Pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah.
Dengan dikeluarkan surat Edaran oleh Bupati Ende tersebut, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Ende Santo Yohanes Don Bosco menanggapi terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di lingkup Pemda Ende.
Ryan menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Pemda kabupaten Ende dalam hal ini Bupati Ende melalui surat edarannya merupakan instruksi dari Pemerintah Pusat Menteri PANRB Nomor: B185M.SM.02.032022 tanggal 31 Mei 2022.
“Ketika kita melihat Peraturan tersebut wajib hukumnya Pemda musti mengambil langkah dengan pemberhentian tenaga honorer tersebut,”tulisnya.
Tetapi Pemda Ende tidak semena-mena untuk memberhentikan tanpa ada solusi yang dipikirkan. Pemda harus mampu menyiapkan lapangan pekerjaan untuk tenaga honorer tersebut.
Jika Pemda tanpa ada solusi maka akan berdampak pada pengangguran yang meningkat di Kabupaten Ende,ungkap Ryan.
“Mari kita sama-sama memikirkan nasip tenaga honorer tersebut yang akan diberhentikan pada tahun ajaran baru, karena saya melihat ini adalah tau dan mau baik dari pemerintah dan juga tenaga honorer yang bersangkutan,”katanya.
Sebenarnya Pemerintah Pusat sudah menginstruksikan sejak tahun 2018 melalui PP 49/2018 dan ini baru dilakukan oleh Pemda Nagekeo pada tahun 2020. Tetapi Pemda Ende selama ini mengabaikan ketika sudah dipenghujung baru kaget dan sadar.
Dan realita yang terjadi di Pemda Kabupaten Ende dari sebelum-sebelumnya merekrut honorer tanpa ada informasi kepada publik dan analisis jabatan serta dengan analisis kebutuhan tiap-tiap OPD di lingkup Pemda Ende, dan patut diduga ada Nepotisme disitu yang terjadi,ungkap Ryan.
Ryan menambahkan bahwa pemerintah Kabupaten Ende mesti harus mampu mengklasifikasikan mana yang diprioritaskan karena sejak tahun 2018 PP 49/2018 sudah melarang untuk merekrut tenaga honorer, tetapi Pemda Ende tetap melaksanakan itu.
Pemda musti harus bertanggung jawab kepada tenaga honorer yang direkrut tanpa mengorbankan mereka yang sudah lama mengabdi yaitu dari tahun 2018 kebawah.
“Jika Pemda Ende hanya berpusat pada kebijakan dari pemerintah pusat yang mengalihkan tenaga honorer ke outsourcing untuk mengganti honorer selain PPPK maka kami menilai hal itu tidak menjawab pada kebutuhan masyarakat atau para honorer tersebut,”katanya.
Pemda musti mampu mengembangkan ekonomi kreatif melalui dinas-dinas terkait.
Ryan menuturkan PMKRI secara organisatoris tidak akan diam melihat kebijakan yang dilakukan oleh Pemda Ende yang tanpa ada solusi ditawarkan, karena secara kemanusiaan para tenaga honorer ini terjadi kehilangan nasi satu piringnya.
Untuk itu ada beberapa yang PMKRI sikapi yakni
1. PMKRI Ende Mendorong Pemda Kabupaten Ende melakukan lobi kepada pemerintah pusat untuk membuka ruangan sebesar-besarnya kepada para tenaga honorer ini melakukan tes PPPK dengan kouta honorer yang ada.
2. PMKRI Ende mendorong Pemda kabupaten Ende untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru melalui dinas-dinas terkait. Dan fungsikan Dinas Nakertrans sebagai mesin mengembangkan kewirausahaan.
3. PMKRI Ende mendesak Pemda Kabupaten Ende untuk membuka pintu investasi kepada perusahaan – perusahaan dari luar sehingga mendorong lapangan pekerjaan dan tidak terciptanya angka pengangguran di Kabupaten Ende.
Sudah saatnya Pemda Ende tidak alergi terhadap investor yang datang diluar dan musti harus memilah dampak baik dan buruknya terhadap masyarakat.
4. PMKRI Ende Mendorong Pemda Kabupaten Ende melahirkan Grand Desain untuk antisipasi gejolak pengangguran kuam intelektual pasca menyelesaikan studi di bangku pendidikan.
“Jika Pemda Kabupaten Ende tidak merespon persoalan dan tidak menanggapi solusi yang ditawarkan oleh PMKRI maka kami akan konsulidasi besar-besaran untuk melakukan aksi demonstrasi,”ungkap Ryan.