Soal Dapil, Partai Demokat Ende Minta Kedepankan Prinsip Intergritas Wilayah
ENDE,GlobalFlores.com – Atas dasar analisis 7 Prinsip dan Pertimbangan Kesiapan Internal Partai Politik, maka usulan Penetapan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembagian daerah pemilihan dengan tiga tawaran daerah pemilihan dimana pada usulan dua tawaran daerah pemilihan baru menurut kami DPC Partai Demokrat Kabupaten Ende harus mengedepankan Prinsip Integralitas wilayah.
Demikian surat tanggapan terkait Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022 tentang penetapan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Ende yang diterima media ini,Selasa (13/12/2022) di Ende.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPC,Mikeael Badeoda dan Sekretaris, Maximus Mari menyatakan bahwa kecamatan yang disusun menjadi satu daerah pemilihan harus saling berbatasan, dengan tetap memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, mempertimbangkan kondisi geografis, yang utama adalah sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dan prinsip kesinambungan.
Dalam surat itu juga menyatakan penyusunan daerah pemilihan dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada pada pemilu tahun 2019, terkecuali apabila alokasi kursi pada daerah pemilihan tersebut melebihi 12 (dua belas) kursi atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip.
Pada surat itu juga menyatakan jika melihat pada data rancangan usulan ke-2 dan ke-3 Kecamatan Detusoko bergabung ke dapil tiga usulan ke-2 dan dapil empat usulan ke -3, wilayah yang berbatasan dengan tiga dapil berdekatan namun jika merujuk kondisi geografis sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi lebih terarah dan idealnya jika tidak dipindahkan sesuai usulan ke-2 dan ke-3.
Bahwa kriteria penting yang menjadi dasar bagi pihak berwenang dalam pembentukan dapil adalah keterwakilan, kesetaraan kekuatan suara dan timbal balik dan non- diskriminasi.
Kesetaraan nilai suara dimaksudkan agar pembentukan dapil mempertinggi kesedarajatan nilai suara masing-masing pemilih.
Nilai suara seorang pemilih dalam menentukan wakilnya hendaknya sama dengan pemilih lain dimanapun tempatnya.
Sebagai suatu kepastian dalam pembentukan Dapil, standar deviasi terhadap kesetaraan nilai suara sebagai konsekuensi juga harus disepakati, agar setiap pihak mengetahui dan memahami risiko dari pilihan kriteria yang dipilih (Reynolds, Reilly, dan Ellis 2005).
“Dengan ini kami memberikan tanggapan sebagai masukan sekaligus bahan pertimbangan dengan menganut Prinsip Kesinambungan, Prinsip Integralitas wilayah. Mengusulkan untuk Penyusunan Daerah Pemilihan TETAP dengan memperhatikan daerah pemilihan yang sudah ada berdasarkan pada daerah pemilihan pemilu tahun 2019,”tulis Maxi Mari dalam surat tersebut.
Sedangkan alokasi kursi per Daerah pemilihan dengan cara membagi jumlah penduduk pada tiap Dapil dengan BPPd.