Bunuh Iparnya Sendiri Mantan Kades di Kabupaten Sikka Dituntut 18 Tahun Penjara
MAUMERE,GlobalFlores.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Nele Urung, Yulius Welung, dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) lantaran terbukti membunuh iparnya sendiri, Heribertus Erihans Daru pada, Selasa (10/5/2022) yang lalu sekitar pukul.18.30 Wita, di rumah korban, yang terletak di Rt.029./Rw.005 Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat,Kabupaten Sikka.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Muhamad Jubair SH dan Dian Mario SH,MH dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri, Maumere, Senin (5/12/2022) di Maumere.
Usai pembacaan dakwaan tersebut, pihak korban merasa kecewa karena pelaku dituntut 18 tahun dibawah 20 tahun, selain itu saat pembacaan tuntutan itu suara JPUnya tidak jelas karena sound sistimnya tidak baik.
Jubair selaku JPU seusai sidang, kepada wartawan mengaku, bahwa Julius dijerat pasal 340 KUHP, dengan hukuman 18 tahun penjara kurungan, lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap iparnya Heribertus.
Dalam pasal 340 itu lanjut Jubair, hukuman yang dijatuhkan kepada pembunuh berencana dituntut dengan hukuman minimal 20 tahun, seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Namun karena terdakwa Yulius bersikap kooperatif, mengakui kesalahannya, maka pertimbangan JPU, Julius dituntut 16 tahun penjara.
“Kami menuntut terdakwa Julius 18 tahun penjara karena dia jujur, kooperatif dan mengakui kesalahannya,”kata Jubair.
Jubair juga mengaku, tuntutan 18 tahun penjara tanpa adanya interfensi oleh siapapun, apalagi pihak korban dibunuh tanpa alasan yang rasional, selain itu tuntutan 18 tahun penjara sesuai aturan UU dalam hukum tindak pidana.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Marianus Laka S.H, kepada media ini menjelaskan bahwa selaku kuasa hukum Yulius dan atas perintah hakim majelis, pernah mendatangi keluarga korban bersama salah satu keluarga terdakwa dan ketua RT setempat, untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan terdakwa Yulius. Namun permintaan maaf itu ditolak keluarga korban.
“Saya diminta ketua majelis hakim mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas tndakan yang dilakukan Yulius, namun keluarga korban menolak keras, sehingga kami pulang, dan kami menyampaikan kepada hakim bahwa permintaan maaf ditolak,”kata Marianus.
Marianus menambahkan, mestinya tuntutan JPU itu paling rendah 20 tahun, itu sesuai dengan pasal 340 KUHP. Karena itu Marianus meminta untuk mewawancarai langsung kepada JPUnya.
Terkait visum yang dilakukan oleh dokter terhadap korban, Marianus menyebutkan bahwa dokter melakukan visum luar, sehingga luka yang dialami korban hingga meninggal itu kedalamannya 3 cm.
Faktanya, luka yang diderita korban diduga menembus jantung atau paru-paru.
Untuk membuktikan kedalam luka korban itu lanjut Marianus hanya bisa dilakukan dengan cara otopsi oleh dokter forensik. Dengan demikian kata Marianus dokter yang melakukan visum luar itu hanya menjelaskan kondisi tubuh korban pada bagian luarnya.
“Berdasarkan keterangan dokter saat melakukan visum terhadap korban kedalaman lukannya hanya 3 cm. Ini visum luar saja. Untuk mengetahui kedalam luka pada tubuh korban maka harus dilakukan otopsi,”kata Marianus.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Bagian ( Kabag) Humas Polres Sikka, Iptu Margono menjelaskan peristiwa penikaman diketahui setelah mendapat laporan dari Agustina Ani, warga RT.028./RW 005 Kelurahan Wolomarang.
Agustina Ani, pelapor yang juga saksi pada peristiwa ini, pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya. Kemudian dia didatangi Lisa, seorang ibu rumah tangga, warga disekitarnya.
Lisa meminta Agustina Ani menyalakan lampu rumah bagian depan. Dia beralasan melihat mantan kades Julius (pelaku) mengenakan helm berwarna merah, sambil membawa sebilah pisau berwarna putih.
Tidak lama berselang Agustina Ani melihat terduga pelaku berlari ke arah rumah korban. Saat itu korban sedang berdiri di depan pintu. (rel )