Pimpinan DPRD Sikka Bantah Uang Reses Mencapai Rp 30 juta
MAUMERE, GlobalFlores.com – Tiga pimpinan DPRD Sikka, membatah uang reses DPRD Sikka mencapai Rp 30 juta, dan setiap titikpun tidak mencapai Rp 5 juta. Bantahan itu terkait pemberitaan anggota DPRD Sikka banyak memberikan laporan reses fiktif.
Hal ini disampaikan tiga pimpinan DPRD Sikka, Donatus David, Yoseph Karmianto Eri, S.Fil, dan Gregorius Nago Bapa, S.E yang biasa disapa Us Bapa, Senin (21/11/2022) di ruangan Ketua DPRD Sikka.
Pada kesempatan itu tiga pimpinan mengklarifikasi, terkait biaya reses DPRD Sikka yang mencapai Rp 30 juta seperti yang diberitakan media ini, bahkan setiap titik tidak mencapai Rp 5 juta.
Ketika ditanya besaran biaya reses, tiga pimpinan tanpak diam dan tidak menjelaskan secara gamblang besarannya.
Bahkan salah satu pimpinan DPRD Sikka Us Bapa tidak menjelaskan berapa biaya reses yang sebenarnya.
Sementara dua pimpinan lainnya Donatus David dan Yoseph Karmianto, memperkirakan biaya reses itu sebesar Rp 2.400.000 pertitik, dan salah seorang anggota DPRD Fabianus Toa menyebutkan biaya reses tersebut sekitar Rp 2.200.000.
“Biaya reses tidak mencapai Rp 30 juta dan setiap titikpun tidak mencapai Rp 5 juta, itu informasi tidak benar. Jadi kira-kira Rp 2.400.000, dipotong pajak,”kata Manto.
Us Bapa bahkan meminta kepada media ini untuk menyebutkan nara sumber yang memberikan informasi terkait biaya reses DPRD Sikka yang mencapai Rp 30 juta, serta meminta menunjukkan laporan fiktif reses DPRD.
Seperti yang saksikan media ini, Us Bapa tanpaknya tidak bersahabat, dan terus meminta untuk menunjukkan siapa yang memberikan informasi terkait biaya reses DPRD tersebut.
Us Bapa bahkan mempertaanyakan setelah mendapat informamsi dari dua anggota DPRD Sikka itu wartawan tidak mengkonfirmasikan lagi dengan pimpinan DPRD Sikka.
“Kenapa setelah mendapat infomasi dari anggota DPRD tidak mengkonfirmasi lagi dengan pimpinan DPRD Sikka,”kata Us Bapa.
Ketika dijelaskan bahwa dua anggota DPRD Sikka Fabianus Toa dan Florensia Klowe yang merupakan figur publik dan mempunyai hak memberikan pendapat atau pernyataan, itupun dianggap, tidak benar dan tetap harus konfirmasi kepada pimpinan. ( rel )