Regional

Pemerintah Pusat Keluarkan Pagu DAU Untuk Peningkatan Layanan Publik

MAUMERE, GlobalFlores.com –  Bupati Sikka,  Fransiskus Roberto Diogo,  dalam penyampaian pengantar nota keuangan, menyebutkan bahwa pemerintah pusat telah mengeluarkan transfer ke daerah, khususnya kebijakan pagu DAU sesuai UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan  keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk peningkatan layanan publik.

Hal ini disampaikan Bupati,  Robi, Selasa (15/11/2022) di Ruang Sidang DPRD Sikka.

Peningkatan layanan publik itu kata Robi  diantaranya, dibidang pendidikan, kesehatan dan pekerjaan umum serta  untuk kebutuhan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), melalui kebijakan penggunaan  DAU  yang ditentukan penggunaannya.

Tahun 2023 lanjut Bupati  Robi penggunaan DAU dibagi menjadi dua bagian  yakni DAU Block Grant yang tidak ditentukan penggunaannya dan DAU Spesific Grant yang ditentukan penggnaannya.

“Kebijakan penggunaan DAU memberikan gambaran kepada kita bahwa sumber pendanaan dari transfer ke daerah sekamin terbatas untuk membiayai perencanaan daerah secara bebas,”kata Bupati Robi.

Bupati Robi menambahkan bahwa dari total DAU sebesar  Rp 619.573.622.000, terdapat alokasi DAU Spesifik Grant  sebesar 32,55 persen atau senilai Rp 201.652.936.000. Sementara pagu DAU Block Grant  sebesar Rp 417. 920.686.000.

Kondisi DAU kata Bupati Robi,  sebagian besar telah diarahkan oleh pemerintah pusat itu,akan berdampak secara langsung terhadap penganggaran untuk pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap SKPD.

Menghadapi kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas itu, maka untuk dapat mencapai target kinerja RPJMD, Robi mengajak seluruh SKPD untuk mulai melakukan pola kemitraan antara pemerintah daerah  ( SKPD) dengan para pihak.

Pola kemitraan itu dapat dilakukan  dengan kementerian atau lembaga untuk  mengakses dana APBD Propinsi, ataupun dengan pemerintah daerah lainnya, NGO, BUMN dan perusahaan swasta, dalam rangka mendukung pelaksanaan progaram dan kegiatan yang tidak cukup dibiayai  dari APBD tahun anggaran 2023.

Menurut Bupati  Robi hal itu sejalan dengan kebijakan umum transfer ke daerah tahun anggaran 2023, yang salah satunya menyebutkan  “mendorong pemanfaatan instrumen pembiayaan untuk mengatasi  keterbatasan fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan, dengan melakukan  integrated funding (kerja sama pembangunan antar daerah hibah antar daerah, sinergi belanja kementerian atau lembaga transfer  ke daerah dan APBD propinsi. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan