Mantan Kasipidum Kejari Sikka Diduga Peras Keluarga Tersangka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Mantan Kasipidum Kejari Sikka Akbar Baharudin pencuri BB pupuk di Kejari Sikka, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka pemilik pupuk yang tengah menjalani hukumannya di Rutan kelas IIB Maumere.
Baharudin benar –benar memanfaatkan situasi saat tersangka berada dalam kurungan. Keluarga tersangka dimintai uang Rp 20 hingga Rp 40 juta.
Kepada keluarga tersangka Baharudin menggunakan istilah 20 kg ikan hingga 40 kg ikan. 20 hingga 40 kg ikan itu masudnya Rp 20 hingga Rp 40 juta, dengan iming –iming mengurangi hukuman bagi para tersangka yang saat itu tengah berada dalam tahanan Rutan Maumere.
“Baharudin pakai istilah 20 kg, 10 kg sampai 40 kg ikan, maksudnya 20 juta, 30 juta hingga 40 juta uang.
Bahrudin berjanji akan mengurangi hukuman bagi para tersangka, tetapi faktanya, para tersangka tetap dihukum sesuai putusan hakim,”kata keluarga tersangka berinisial, HJL, Selasa (15/11/2022) di Maumere.
HJL menjelaskan, setelah uang diterima, muncul berita di media masa kalau Baharudin melakukan pencurian BB pupuk. Tidak lama kemudian Baharudin dikirim ke Kejati NTT.
Dalam kondisi itu ada oknum jaksa lainnya, yang datang meminta jatahnya. Ketika keluarga tersangka menyampaikan bahwa semuanya sudah diserahkan kepada Baharudin, oknum jaksa yang datang itu mengaku tidak mendapatkan jatah dari Baharudin.
Oknum jaksa ini kemudian meminta jatah baru dari keluarga tersangka. Padahal awalnya Baharudin mengaku uang yang diserahkan kepadanya akan dibagikan kepada rekan rekan jaksa lainnya. Dengan susah payah keluarga para tersangkapun berjuang mendapatkan uang untuk oknum jaksa yang belum mendapatkkan pembagian dari Baharudin.
“Awalnya Baharudin mengaku uang yang diserahkan itu akan dibagi-bagikan kepada teman-teman jaksa, tiba-tiba Baharudin dikirim ke Kejati NTT. Pengurangan hukuman bagi tersngka akhirnya tidak terwujud. Saat Baharudin di Kejati NTT, ada oknum Jaksa lainnya meminta jata, karena Baharudin tidak membagikan kepada mereka,”kata HJL.
Informasi yang dihimpun media ini, Baharudin dipindahkan ke Makasar kampung halamannya. Kasus pencurian BB pupuk oleh Baharudin hingga hari ini masih P19. Sejumlah warga Sikka pun bertanya-tanya P19 sepertinya tidak ada batasan waktu. Herannya pihak penyidik dari Polres Sikka juga terkesan diam dengan kasus tersebut. ( rel )