Regional

Bupati Sikka Serahkan Perda  Dua Desa Defenitif Di Kecamatan Tana Wawo 

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, menyerahkan Perda dua desa defenitif di Kecamatan Tanawawo, Rabu (26/10/2022).

Kedua desa tersebut yakni  Desa Bu Nua Puu dan Desa Bu Barat.  Penyerahan Perda nomor 2  tahun 2022 tetang pendefenifan 34 desa di wilayah Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo yang akrab di sapa Robi ini, menjelaskan bahwa sebelum pendefenitifan  selalu diawali dengan  desa persiapan.

Menurut Bupati  Robi 34 desa diwilayah Kabupaten Sikka yang didefenitifkan itu merupakan rencana Tuhan dan kerja keras  pemerintah dan masyarakat.

“Pendefenitifan 34 desa di kabupaten Sikka ini merupakan rencana Tuhan dan kerja keras kita semua sehingga hari ini kami menyerahkan perda nomor 2 tahun 2022 ini,”kata Bupati Robi

Robi menambahkan, selain penyerahan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang pembentukan 34 desa  diwilayah Kabupaten Sikka,   selain itu pada kesempatan yang sama juga meresmikan Kantor desa di Bu Nua Puu yang terletak di Dusun Wolo Bela dan Kantor Desa di Bu Barat.

Bupati Robi juga mengaku kehadirannya bersama rombongan merasa bahagia karena diterima warga penuh antusias walau harus melintasi ruas jalan yang cukup jauh dari jalan negara dengan begitu banyak rintangan.

“Kami sangat bahagia  diterima dengan sangat hormat dan penuh antusias  oleh warga masyarakat Bu Nua Puu dan Bu Barat. Kami sanagat bahagia, walau harus melintasi ruas jalan yang cukup jauh dari jalan Negara,”kata Bupati Robi.

Robi juga mengaku penerimaan warga dengan upacara adat dan memiliki budaya yang tinggi, bahkan para siswa/i SMP menyambutnya dengan  drum band dan tarian oleh warga masyarakat setempat.

Melihat  kondisi Desa Bu Nua Puu lanjut Robi,  pemerintahpun juga menyadari masih banyak hal yang harus dibenahi, terutama infrastruktur  jalan dan listrik.

Bu Nua Puu kata  Robi  identik dengan  kampung utama, oleh karena itu dengan  peresmian kantor desa Bu Nua Puu dan  Bu Barat, maka resmilah dua desa tersebut menjadi desa defenitif.

Semua permintaan dan harapan-harap warga masyarakat  terkait jalan, listrik dan penataan desa, pemerintah sudah menyimaknya dengan baik. Walau desa telah didefenitifkan namun tugas yang harus dikerjakan masih sangat banyak, karena itu perlu klerja sama yang baik untuk membangun desa.

“Permintaan yang disampaikan warga soal, jalan, listrik dan penataan desa sudah kami simak dengan baik, diharapkan pemerintah desa dan seluruh waega masyarakat dapat bekerja sama untuk memajukan desa yang baru didefenifkan ini,”kata Bupati Robi.

Sementara itu Camat Tana Wawo,  Jhon Oriwis  pada kesempatan yang sama menyampaikan ungkapan terimakasihnya atas pendefenitifan dua desa di kecamatan Tana Wawo.

Menurut Jhon, dengan mendefenitifkan dua desa di Kecamatan Tana Wawo, merupakan sebuah catatan lembaran baru  dan menjadi sejarah baru di Kecamatan Tana Wawo.

Menurut Jhon masyarakat Tana Wawo mestinya berbangga  dengan Bupati dan Wakil bupati Sikka  bersama rombongan  dalam rangka menyerahkan Perda nomor 2  tahun 2022  tentang pemekaran desa.  dengan bertambahnya dua desa  yakni desa Bu Barat dan desa Bu Nua Puu  maka di kecamatan Tana Wawo menjadi 10 desa.

“Pemekaran desa  hari ini merupakan suatu jawaban  dan kerinduan masyarakat,  terhadap pendekatan pelayanan dalam percepatan pembangunan sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi  masyarakat.”ungkap Jhon.

Jhon juga mengajak masyarakat untuk sehati bekerja dan berjuang bersama untuk membangun desa di kecamatan Tana Wawo dan mengajak untuk terus mendukung bupati dan wakil bupati serta DPRD Sikka  dan semua pihak untuk pembangunan lebih lanjut. (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan