Bupati Sikka Serahkan Perda Dua Desa Defenitif Di Kecamatan Tana Wawo
MAUMERE, GlobalFlores.com – Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, menyerahkan Perda dua desa defenitif di Kecamatan Tanawawo, Rabu (26/10/2022).
Kedua desa tersebut yakni Desa Bu Nua Puu dan Desa Bu Barat. Penyerahan Perda nomor 2 tahun 2022 tetang pendefenifan 34 desa di wilayah Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo yang akrab di sapa Robi ini, menjelaskan bahwa sebelum pendefenitifan selalu diawali dengan desa persiapan.
Menurut Bupati Robi 34 desa diwilayah Kabupaten Sikka yang didefenitifkan itu merupakan rencana Tuhan dan kerja keras pemerintah dan masyarakat.
“Pendefenitifan 34 desa di kabupaten Sikka ini merupakan rencana Tuhan dan kerja keras kita semua sehingga hari ini kami menyerahkan perda nomor 2 tahun 2022 ini,”kata Bupati Robi
Robi menambahkan, selain penyerahan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang pembentukan 34 desa diwilayah Kabupaten Sikka, selain itu pada kesempatan yang sama juga meresmikan Kantor desa di Bu Nua Puu yang terletak di Dusun Wolo Bela dan Kantor Desa di Bu Barat.
Bupati Robi juga mengaku kehadirannya bersama rombongan merasa bahagia karena diterima warga penuh antusias walau harus melintasi ruas jalan yang cukup jauh dari jalan negara dengan begitu banyak rintangan.
“Kami sangat bahagia diterima dengan sangat hormat dan penuh antusias oleh warga masyarakat Bu Nua Puu dan Bu Barat. Kami sanagat bahagia, walau harus melintasi ruas jalan yang cukup jauh dari jalan Negara,”kata Bupati Robi.
Robi juga mengaku penerimaan warga dengan upacara adat dan memiliki budaya yang tinggi, bahkan para siswa/i SMP menyambutnya dengan drum band dan tarian oleh warga masyarakat setempat.
Melihat kondisi Desa Bu Nua Puu lanjut Robi, pemerintahpun juga menyadari masih banyak hal yang harus dibenahi, terutama infrastruktur jalan dan listrik.
Bu Nua Puu kata Robi identik dengan kampung utama, oleh karena itu dengan peresmian kantor desa Bu Nua Puu dan Bu Barat, maka resmilah dua desa tersebut menjadi desa defenitif.
Semua permintaan dan harapan-harap warga masyarakat terkait jalan, listrik dan penataan desa, pemerintah sudah menyimaknya dengan baik. Walau desa telah didefenitifkan namun tugas yang harus dikerjakan masih sangat banyak, karena itu perlu klerja sama yang baik untuk membangun desa.
“Permintaan yang disampaikan warga soal, jalan, listrik dan penataan desa sudah kami simak dengan baik, diharapkan pemerintah desa dan seluruh waega masyarakat dapat bekerja sama untuk memajukan desa yang baru didefenifkan ini,”kata Bupati Robi.
Sementara itu Camat Tana Wawo, Jhon Oriwis pada kesempatan yang sama menyampaikan ungkapan terimakasihnya atas pendefenitifan dua desa di kecamatan Tana Wawo.
Menurut Jhon, dengan mendefenitifkan dua desa di Kecamatan Tana Wawo, merupakan sebuah catatan lembaran baru dan menjadi sejarah baru di Kecamatan Tana Wawo.
Menurut Jhon masyarakat Tana Wawo mestinya berbangga dengan Bupati dan Wakil bupati Sikka bersama rombongan dalam rangka menyerahkan Perda nomor 2 tahun 2022 tentang pemekaran desa. dengan bertambahnya dua desa yakni desa Bu Barat dan desa Bu Nua Puu maka di kecamatan Tana Wawo menjadi 10 desa.
“Pemekaran desa hari ini merupakan suatu jawaban dan kerinduan masyarakat, terhadap pendekatan pelayanan dalam percepatan pembangunan sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.”ungkap Jhon.
Jhon juga mengajak masyarakat untuk sehati bekerja dan berjuang bersama untuk membangun desa di kecamatan Tana Wawo dan mengajak untuk terus mendukung bupati dan wakil bupati serta DPRD Sikka dan semua pihak untuk pembangunan lebih lanjut. (rel )