Anggota Polres Tasikmalaya Aspal Keruk Rp 55 Juta Dari Warga Ende

ENDE,GlobalFlores.com-ALS,warga asal Tasikmalaya,Jawa Barat berhasil mengeruk Rp 55 Juta dari warga Kota Ende setelah yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polres Tasikmalaya asli tapi palsu (Aspal) dari Unit Jatanras.
Jatanras sendiri adalah unit dari kepolisian yang secara khusus menangani kejehatan kekerasan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskrim bertugas menangani tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) maupun pembunuhan dan penganiyaan berat dan kejehatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman yang dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022) mengatakan bahwa atas ulahnya yang meresahkan tersebut, ALS justru dibekuk oleh unit Jatarnas Polres Ende.
“Unit Jatanras Polres Ende berasil mengungkap perbuatan pelaku penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi dan melakukan penipuan terhadap 4 orang korban,”kata Iptu Yance.
Iptu Yance menjelasakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah yang bersangkutan akan mendatangkan Da’i Ustad Abdullah Gymnastiar dan oleh-oleh bertempat di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan . Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.
Kepada para korban terlapor melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya lalu meminjam uang sebesar Rp 9.000.000,Rp 4.000.000, Rp 6.000.000, kain Adat Ende Lio sebanyak 31 lembar dan 1 buah gelang emas seberat 5,3 gram untuk mendatangkan ustad AA GYM datang ke Ende dan akan menggantikan setelah ATM yang diblokir sudah dibuka sekitar 470.000.000.
Motif terlapor mengaku sebagai Anggota Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan dan akibatnya total kerugian yang dialami oleh para korban sebesar, Rp 55.000.000.
Kesimpulan, terhadap tersangka telah memenuhi 2 alat bukti sesuai dengan pasal 378 KUHP Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan terhadap tersangka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,jelas Iptu Yance.