Sekda Dan Inspektorat Sikka Dipanggil BPK Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT
Oleh Marianus Gaharpung, Dosen F.H Ubaya, Surabaya
Perbincangan tentang dugaan korupsi di Pemkab Sikka tidak pernah berujung dalam masa Kepemimpinan Roby Idong dan Romanus Woga. Seakan silih berganti dugaan korupsi di nian tanah Sikka.
Ada beberapa pertanyaan kritis mengapa korupsi sulit diberantas. Ada beberapa pendapat yang bisa sebagai refeksi. Ada yang mengatakan korupsi terjadi karena bawahan melihat contoh atasannya mudah sekali mendapat uang akhirnya menjadi preseden buruk dalam tata kelola administrasi pemerintahan.
Ada yang mengatakan perundang-perundangan justru memberikan keringanan kepada terpidana kaitan dengan masa tahanan. Misalnya, terpidana korupsi dihukum 10 tahun hanya menjalankan 2/3 dari masa tahanannya sudah bisa mendapat pembebasan bersyarat asalkan adanya surat kelakuan baik dari Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Ham RI. Sehingga seorang koruptor miliaran rupiah menjalani hukuman yang sangat singkat sudah mendapat bebas bersyarat. Dibandingkan dengan hasil rampokan uang negara bisa dipakai untuk usaha bisnis ketika diluar tahanan.
Sudah menjadi rahasia publik aparat penegak hukum melihat kasus korupsi sebagai suatu “bisnis hukum” alias mawia hukum. Tersangka dijadikan ATM berjalan oleh aparat penegak hukum.
Pola transaksional ini seakan lumrah dimana pasal dakwaan penuntut umum dan putusan majenis pemeriksa perkara sangatlah ringan. Diperparah praktik di lembaga pemasyarakatan apa yang dilakukan terpidana seperti di rumah pribadi mereka sendiri.
Dugaan korupsi dana bantuan tidak terduga (BTT) T.A 2021 senilai Rp. 988.765.648 Pemkab Sikka menjadi isu yang menarik dan serius. Kali ini datang dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI Jakarta tertangagal 17 Oktober 2022 No. 153/S/Xlll/10/2022 Perihal : Undangan Pembahasan Kasus Kekurangan Uang Negara Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah TA 2021 yang dilaksanakan pada Selasa dan Rabu tanggal 18 dan 19 Oktober 2022 pukul 9.00 sampai dengan selesai di Kantor BPK Perwakilan NTT di Kupang.
Surat BPK RI tersebut ditujukan kepada Bupati Sikka ditanda tangani oleh Akhmad Anang Hernady SH. C.L.A. CFrA, CSFA Nip 196709011993031004 sebagai Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
Pihak yang dipanggil dan diperiksa adalah Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD, tim verifikaso pertanggungjawaban BTT Inspektorat Kabupaten Sikka, direktur PDAM Kabupaten Sikka, Kabag Keuangan PDAM, Muhammad Daeng Bakir mantan Kepala BPBD Sika, sdri Maria Reineldis Lebi dan Sopir Sekda Sikka.
Dengan dipanggil oknum oknum tersebut dalam kaitannya dengan dugaan dana BTT dan rekayasa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang terang benderan diupayakan agar Pemkab Sikka meraihnya. Pertanyaannya, quo vadis, dugaan dana BTT Sikka 2021 ini?
Dengan pemanggilan Sekda Kepala Inspektorat, Kepala PDAM Sikka dan Kepala BPKAD Sikka, menunjukkan BPK RI tidak mau kehilangan muka dengan pemberian predikat WTP dalam kaitannya pengelolaan keuangan di Pemkab Sikka yang secara substansial atau fakta materill bermasalah dengan penuh rekayasa.
Bagaimana mungkin dugaan kerugian negara Rp. 988.765.648 atas temuan BPK NTT lalu semua kerugian tersebut dibebankan kepada Sdri Maria Reineldis Lebi dengan membuat Surat Keterangan tanggungjawab mutlak. Suatu suatu logika sesat yang dipertontonkan oknum pejabat Pemkab Sikka tersebut diatas.
Dengan memaksa sdri Neldis harus mengambil sertipikat hak milik yang diagunkan ke Bank BNI. Uang tebusan kekurangan dari debitur sdri Neldis senilai kurang lebih Rp. 109 juta diduga diambil dari kas PDAM Pemkab Sikka untuk dibayarkan kepada Bank BNI agar sertipikat tersebut diambil.
Ini cara cara licik yang sangat memalukan dipraktikkan oleh oknum pejabat di Pemkab Sikka.
Dan, harus dipahami jika semua perjanjian didasarkan pada adanya unsur paksaan, penipuan dan kekhilafan, maka perjanjian itu melahirkan cacat kehendak sehingga berakibat batal demi hukum.
Itu artinya, ada kemungkinan pemberian WTP kepada Pemkab Sikka bisa- bisa dianulir karena ada dugaan lahir dari suatu bentuk kebohongan atau penipuan.
Kita semua berharap rekayasa busuk yang telah dipertontonkan oleh oknum pejabat di Pemkab Sikka terkait dengan dugaan korupsi dana BTT dan WTP yang diraih Pemkab Sikka bisa segera diklirkan.
Oleh karena itu, agar dugaan korupsi dana BTT ini terang benderan sangat diharapkan Kejaksaan Negeri Sikka bersabar sedikit untuk mengumumkan para tersangka dengan satu tujuan agar temuan BPK nanti dengan memanggil nama nama yang terlampir tersebut bisa menjadi amunisi baru bagi Kejaksaan lebih obyektif menetapkan siapa saja tersangka dana BTT Sikka T.A 2021.