Di Kabupaten Sikka Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Penanganan Stunting
MAUMERE, GlobalFlores.com – Dana desa dapat digunakan untuk pencegahan dan penurunan stunting, sesuai Permendesa nomor, 22 tahun 2022. Langkah ini sebagai tindakan promotif dan preventif untuk mengatasi stunting.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Humas Pemkab Sikka, Very Awales, Selasa (4/10/2022) di Maumere.
Menurut Very pencegahan stunting di desa dapat dilakukan di desa dengan menggunakan dana desa sebagai tindakan promotif dan preventif sesuai Permendesa nomor 2 tahun 2022. Pencegahan dan penurunan stunting dapat dilakukan melalui pelatihan kesehatan ibu dan anak, penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif dan makanan pendamping air susu ibu.
Selain itu lanjut Very dapat juga dilakukan dengan pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun, pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting; penyediaan air bersih dan sanitasi; perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan.
Very menambahkan, dalam Permendes juga menjelaskan bahwa langkah pencegahan dan penurunan stunting dapat menggunakan dana desa untuk pendidikan tentang pengasuhan anak; upaya pencegahan perkawinan dini, pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah.
Selain itu juga untuk peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini; dan pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa.
Juga untuk kegiatan pencegahan dan penurunan stunting lainnya sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa.
“Jadi penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan Permendes Nomor 2 tahun 2022, karena itu dalam penggunaan dana desa untuk pencegahan maupun penurunan stunting acuannya dari Permemdes,”kata Very. ( rel )