Tarik Mobil Secara Sepihak Staf Sinarmas Finance Maumere Disomasi
MAUMERE, GlobalFlores.com –Staf Sinar Mas Multifinance Maumere, Richie Zakoe, disomasi oleh nasabahnya, Karolus Manyus Nong Prispin alias Angga, melalui kuasa hukumnya, Paulus Hendry Caesario Lameng SH, alias Rio, karena melakukan penarikan mobil secara sepihak.
Hal ini disampaikan Paulus Hendry Caesario Lameng SH, Senin (5/9/2022) di Maumere.
Menurut Rio somasi yang diajukan kepada Richie selaku pihak Sinarmas Multifinance, karena dalam proses penarikan mobil milik kliennya, Angga yang digadaikan kepada pihak Richie selaku pihak Sinarmas Multifinance, dan ditarik secara sepihak, maka itu dinilai cacat prosedural.
Sejumlah point-point somasinya itu diantaranya, karena kliennya adalah nasabah PT Sinarmas Multifiance Kabupaten Sikka yang sudah 3 kali menggadaikan BPKP pribadi miliknya dengan 3 nama peminjam yang berbeda, sesuai dengan anjuran Anong yang merupakan seles marketing PT. Sinarmas Mulifinance tersebut.yang disetujui dan masih terikat kontrak hingga sekarang.
Angga sebagai kliennya kata Rio, telah melakukan dan mempunyai perjanjian kredit dengan PT Sinarmas Mulrifinance atas nama Angga sendiri, namun karena masalah keuangan maka kliennya itu mengajukan lagi peminjaman mengunakan BPKB mobil keduanya.
Namun herannya marketing PT Sinarmas Multifinance yang bernama Anong menganjurkan untuk boleh memakai nama orang lain, akhirnya Angga kliennya menggunakan nama Oktavianus Pona yang juga merupakan kliennya juga.
Oktavianus Pona kata Rio, juga merupakan ipar kandung dari kliennya Angga yang juga selaku pemilik mobil.
Angga lanjut Rio kembali mengajukan pinjaman dengan menggunakan BPKB kendaraan pribadinya yang ketiga, namun kembali disarankan oleh marketing PT Sinarmas Multifinance atas nama Anong untuk menggunakan nama orang lain .
Ketika itu Anong menyampaikan untuk menggunakan nama tetangganya atas nama Efroditus Emanuel Blawin yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya Angga.
Rio menambahkan bahwa pihak PT Sinarmas Multifinance benar-benar mengetahui bahwa tiga kontrak peminjam yang menggunakan nama yang berbeda itu merupakan tanggungjawab dari kliennya Angga, hal itu dibuktikan dengan setiap jatuh tempo pembayaran Kliennya yang membayarnya.
“Sejak awal cicilan pembayaran angsuran tetap lancar dibayaran oleh kliennya Angga pada tiga kontrak yang berbeda itu. Klien kami hanya terlambat satu bulan yakni pada bulan Juni 2022 , hal itu karena usaha bisnisnya sedang lesu,”kata Rio.
Penarikan mobil milik kliennya itu lanjut Rio tanpa adanya peringatan tertulis maupun lisan, somasi pada 27 Juli 2022 oleh pihak Sinar Mas Multifinance melalui Colectornya Renol Bliong melakukan penarikan atau eksekusi kendaraan bukannya di rumah tetapi di jalan lingkar luar.
Namun pada 28 Juli 2022 Renol Bliong mendatang rumah Kliennya untuk mengambil cicilan bulan Juni senilai Rp 2.271. 000, yang kemudian langsung dibayarkan oleh colector PT Sinar Mas Multifinance itu sendiri melalui Alfa Mart.
Ketika itu colector menjanjikan jika membayar cicilan pada bulan Juli maka kendaraan yang telah dieksekusi dapat diambil kembali. (rel )