Hukrim

Tarik Mobil  Secara Sepihak  Staf Sinarmas Finance Maumere Disomasi

MAUMERE, GlobalFlores.com –Staf Sinar Mas Multifinance Maumere, Richie Zakoe, disomasi oleh nasabahnya,  Karolus Manyus Nong Prispin alias Angga, melalui kuasa hukumnya,  Paulus  Hendry  Caesario  Lameng SH, alias Rio, karena melakukan penarikan mobil secara sepihak.

Hal ini disampaikan  Paulus  Hendry  Caesario  Lameng SH, Senin (5/9/2022) di Maumere.

Menurut Rio somasi yang diajukan kepada Richie selaku pihak Sinarmas Multifinance, karena dalam proses penarikan mobil milik kliennya, Angga  yang digadaikan kepada pihak  Richie selaku pihak Sinarmas  Multifinance, dan ditarik secara sepihak, maka itu dinilai cacat prosedural.

Sejumlah point-point somasinya itu diantaranya,  karena kliennya adalah nasabah  PT Sinarmas Multifiance Kabupaten Sikka yang sudah 3 kali menggadaikan BPKP pribadi miliknya dengan  3 nama peminjam yang berbeda, sesuai dengan anjuran Anong yang merupakan seles marketing  PT. Sinarmas Mulifinance tersebut.yang disetujui dan masih terikat kontrak hingga sekarang.

Angga sebagai kliennya kata Rio,  telah melakukan dan mempunyai perjanjian kredit  dengan PT Sinarmas Mulrifinance  atas nama Angga sendiri, namun karena masalah keuangan maka kliennya itu mengajukan lagi peminjaman  mengunakan BPKB  mobil keduanya.

Namun herannya marketing PT Sinarmas Multifinance  yang bernama Anong menganjurkan untuk boleh memakai nama orang lain, akhirnya Angga kliennya menggunakan nama  Oktavianus Pona  yang juga merupakan kliennya juga.

Oktavianus Pona kata Rio, juga merupakan ipar kandung dari kliennya Angga yang juga selaku pemilik mobil.

Angga lanjut Rio kembali mengajukan pinjaman  dengan menggunakan BPKB  kendaraan pribadinya  yang ketiga, namun kembali disarankan oleh marketing  PT Sinarmas Multifinance  atas nama Anong  untuk menggunakan nama orang lain .

Ketika itu Anong menyampaikan untuk menggunakan nama tetangganya atas nama  Efroditus Emanuel Blawin  yang sama sekali tidak dikenal oleh kliennya Angga.

Rio menambahkan bahwa pihak PT Sinarmas Multifinance  benar-benar mengetahui bahwa  tiga kontrak peminjam yang menggunakan  nama yang berbeda  itu merupakan tanggungjawab dari kliennya Angga, hal itu dibuktikan dengan setiap jatuh tempo pembayaran Kliennya  yang membayarnya.

“Sejak  awal cicilan pembayaran angsuran tetap lancar dibayaran oleh kliennya Angga pada tiga kontrak yang berbeda itu. Klien kami hanya terlambat satu bulan yakni pada bulan  Juni 2022 , hal itu karena usaha bisnisnya sedang lesu,”kata  Rio.

Penarikan mobil milik kliennya itu lanjut Rio tanpa adanya  peringatan tertulis maupun lisan, somasi  pada 27 Juli  2022 oleh pihak Sinar Mas Multifinance melalui  Colectornya  Renol Bliong melakukan penarikan atau eksekusi  kendaraan  bukannya di rumah tetapi di jalan lingkar luar.

Namun pada 28 Juli 2022  Renol Bliong mendatang rumah Kliennya untuk mengambil cicilan  bulan Juni senilai Rp  2.271. 000, yang kemudian langsung dibayarkan oleh colector PT Sinar Mas Multifinance itu sendiri melalui Alfa Mart.

Ketika itu colector menjanjikan  jika membayar cicilan pada bulan Juli  maka kendaraan yang telah dieksekusi dapat diambil kembali.  (rel ) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan