Dishub NTT Tetapkan Tarif Sementara Kendaraan di Sikka

MAUMERE,Dinas Perhubungan Provinsi NTT menetapkan tarif sementara bagi kendaraan angkutan umum di Kabupaten Sikka menyusul terjadinya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan juga menyikapi tuntutan dari para sopir angkot di daerah itu yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka, Senin (5/9/2022).
Untuk diketahui bahwa pada,Senin (5/9/2022) ratusan sopir angkot di Kota Maumere mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka.
Saat di DPRD Sikka, para sopir mendesak agar segera menaikan tarif angkutan kota, dan menertibkan ojek dan angkutan luar kota.
Menanggapi tuntutan para sopir tersebut Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Propinsi NTT, terkait tarif angkutan kota tersebut.
Bupati Robi juga menjelaskan bahwa jika belum ada keputusana dari Dinas Perhubungan NTT, maka sebagai bupati ia akan segera melakukan diskresi tarif sementara.
Ketika juga Robi pun langsung melakukan koordinasi dan berkomunikaksi dengan Dinas Perhubungan Propinsi, agar segera mengeluarkan tartif angkutan kota.
Kurang lebih satu jam, pihak Dinas perhubungan Propinsi langsung membahas dan memberikan jawaban, dengan menaikan tarif sementara bagi angkutan perkotaan.
Sebelumnya Bupati Robi juga meminta agar para sopir bersabar menanti Dinas Perhubungan Propinsi membahas kenaikan tarif tersebut.
“Sabar ya, saya sudah telpon Dinas perhubungan Propinsi untuk segera membahas kenaikan tarif angkutan kota. Karena itu para sopir menunggu kurang lebih satu setengah jam,”kata Bupati Robi.
Kurang lebih satu jam menunggu, Dinas Perhubungan Propinsi memberikan kenaikan tarif sementara bagi para sopir angkutan kota, angkutan propinsi dan pedesaan.
Tarif sementara angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Sikka lanjut Bupati Robi, pemberlakuannya bersifat sementara sampai dengan ditetapkannya tarif angkutan penumpang berdasarkan peraturan Bupati Sikka Nomor 3 tahun 2022, tetang tarif angkutan umum penumpang.
“Tarif ini hanya sementara, kita menunggu penetapan tarif berdasarkan peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2022)”kata Bupati Robi.