Regional

Dishub  NTT Tetapkan Tarif Sementara Kendaraan di Sikka

MAUMERE,Dinas Perhubungan Provinsi NTT menetapkan tarif  sementara bagi kendaraan  angkutan umum di Kabupaten Sikka menyusul terjadinya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan juga menyikapi tuntutan dari para sopir angkot di daerah itu yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka, Senin (5/9/2022).

Untuk diketahui bahwa pada,Senin (5/9/2022) ratusan sopir angkot di Kota Maumere mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Sikka.

Saat di DPRD Sikka, para sopir mendesak agar segera menaikan tarif angkutan kota, dan menertibkan ojek dan angkutan luar kota.

Menanggapi tuntutan para sopir tersebut Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo,  mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Propinsi NTT,  terkait tarif angkutan kota tersebut.

Bupati Robi juga menjelaskan bahwa jika belum ada keputusana dari Dinas Perhubungan NTT, maka sebagai bupati ia akan  segera melakukan diskresi tarif sementara.

Ketika juga Robi pun langsung melakukan koordinasi dan berkomunikaksi dengan  Dinas Perhubungan Propinsi,  agar segera mengeluarkan tartif  angkutan kota.

Kurang lebih satu jam, pihak Dinas perhubungan Propinsi langsung  membahas dan memberikan jawaban, dengan  menaikan tarif sementara bagi  angkutan perkotaan.

Sebelumnya Bupati Robi juga meminta agar para sopir bersabar  menanti Dinas Perhubungan Propinsi membahas  kenaikan tarif tersebut.

“Sabar ya,  saya sudah telpon Dinas perhubungan Propinsi  untuk segera membahas kenaikan tarif angkutan kota.  Karena itu para sopir menunggu kurang lebih satu setengah jam,”kata Bupati  Robi.

Kurang lebih satu jam menunggu, Dinas Perhubungan Propinsi memberikan kenaikan tarif sementara bagi para sopir angkutan kota, angkutan propinsi dan pedesaan.

Tarif sementara angkutan umum dalam wilayah Kabupaten Sikka  lanjut Bupati Robi,  pemberlakuannya bersifat sementara  sampai dengan ditetapkannya  tarif angkutan penumpang  berdasarkan  peraturan Bupati Sikka Nomor 3 tahun  2022, tetang tarif angkutan umum penumpang.

“Tarif ini hanya sementara, kita menunggu  penetapan tarif berdasarkan peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2022)”kata Bupati  Robi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan