Regional

Tidak Mampu Bayar Polis Senilai Rp 1,5 M Aset  AJB Bumi Putra Maumere Dieksekusi

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Aset milik Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJB) berupa tanah dan bangunan  yang terletak di Jalan Nong Meak, Kota Maumere, Rabu (24/8/2022) dieksekusi menjadi milik Kopdit Pintu Air.

Hal ini sesuai dengan putusan  Pengadilan  Negeri Maumere.

Aset tersebut dieksekusi karena AJB tidak mampu membayar polis milik Kopdit  Pintu air senilai  Rp 1,5 Miliar.

Sebelum dilakukan eksekusi itu, Pengadilan Negeri Maumere,  terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak pemohon yakni pihak Kopdit Pintu Air  agar hadir pada saat peninjauan lokasi  yakni satu bidang tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak AJB untuk beraktifitas.

Dalam surat yang disampaikan Pengadilan Negeri Maumere  Nomor W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022,  menjelaskan bahwa sita eksekusi diajukan oleh kuasa para pemohon eksekusi sejak  25 Februari 2022.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Nekur SH  usai  melakukan eksekusi menjelaskan bahwa  sita eksekusi AJB mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere kelas II  bernomor 1/Pen.Pdt. Ekd/2022/PN . Maumere tanggal 18 Aguustus 2022.

“Gugatan masuk sejak 2020, kemudian 2021 dilakukan banding, pihak termohon juga tidak melakukkan kasasi demikianpun pemohon juga  tidak melakukan kasasi saat itu.  Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka  saya minta melakukan eksekusi.  Saya minta termohon untuk membayar sesuai dengan  materi gugatan saya, namun  pihak AJB tidak beretikad baik, maka saya minta untuk segera di lakukan eksekusi,”kata Viktor.

Proses gugatan ujar Viktor sudah dilakukan sejak 4 Juli hingga  4 Agustus 2022, dan akhirnyua 18 Agustus keputusan untuk segera dilakukan ekskusipun dikabulkan.

“Kami diberi waktu untuk berdamai  dengan termohon namun tidak ada ruang untuk berdamai maka pada 18 Agustus 2022 sudah dikeluarkan surat penetapan untuk eksekusi, “kata  Viktor.

Dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Maumere, kuasa hukum Kopdit Pintu Air Viktor Nekur menunjukkan batas aset AJB yang akan dieksekusi. (GF/rel)

Viktor juga mengaku masih memberikan  ruang kepada pihak AJB untuk terus memberikan pelayanan kepada anggota, hingga adanya keputusan pelelangan terhadap aset tanah dan bangunan tersebut. Hal itu sejalan dengan  penyampaian Ketua Pengadilan Negeri Maumere.

“Aktifitas pelayanan tetap berjalan sampai adanya proses pengajuan  lelang. Kalau sudah mulai lelang maka aktifitas harus di hentikan,”ujar Viktor.

 Viktor juga memberikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Maumere yang telah mengabulkan  sita eksekusi  karena putusannya suidah dinyatakan inkrah.

Berita acara eksekusi itu dibacakan langsung oleh panitera pengadilan Negeri Maumere,  Anik  Sunaryati, S.H dihadapan  Lurah Kabor, pemohon dan juga termohon.

Hadir pula pihak keamanan dari polsek Alok,  kepada termohon.

Anik menyampaikan agar termohon dapat  beraktifitas  seperti biasa hingga adanya proses pelelangan.

Menanggapi permintaan termohon untuk jangan dulu memasang plang  yang telah disiapkan oleh kopdit pintu air,  Anik menjelaskan bahwa itu bukan keputusan pengadilan, namun itu keinginan pemohon karena itu termohon dapat meminta kepada pemohon secara baik –baik.

“Ini keputusan  sudah inkrah, walaupun sudah di eksekusi, tapi AJB dapat terus memberikan pelayanan sambil menunggu proses pelelangan. Soal adanya plang  yang telah disipakna pihak pemohon itu bukan keputusan pengadilan, silahkan sampaikan kepada pemohon secara baik-baik,”kata  Anik.

Kepala AJB Cabang Maumere yang mengaku bernama Edi  kepada wartawan di Maumere menyampaikan bahwa dirinya tidak boleh memberikan keterangan sebelum mendapat izin  langsung oleh atasannya.

“Maaf saya tidak dapat memberikan keterangan sebelum ada izin dari atasan. Ini perlu mendapat izin langsung oleh direksi. Saya juga tidak tahu nomor surat direksi yang melarang saya untuk memberikan keterangan kepada wartawan,”kata Edi.  (rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan