Tidak Mampu Bayar Polis Senilai Rp 1,5 M Aset AJB Bumi Putra Maumere Dieksekusi
MAUMERE, GlobalFlores.com – Aset milik Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJB) berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nong Meak, Kota Maumere, Rabu (24/8/2022) dieksekusi menjadi milik Kopdit Pintu Air.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Maumere.
Aset tersebut dieksekusi karena AJB tidak mampu membayar polis milik Kopdit Pintu air senilai Rp 1,5 Miliar.
Sebelum dilakukan eksekusi itu, Pengadilan Negeri Maumere, terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak pemohon yakni pihak Kopdit Pintu Air agar hadir pada saat peninjauan lokasi yakni satu bidang tanah dan bangunan yang selama ini dimanfaatkan oleh pihak AJB untuk beraktifitas.
Dalam surat yang disampaikan Pengadilan Negeri Maumere Nomor W26.U6/974./HK.02/06/2022 tertanggal 27 Juni 2022, menjelaskan bahwa sita eksekusi diajukan oleh kuasa para pemohon eksekusi sejak 25 Februari 2022.
Kuasa hukum para pemohon, Viktor Nekur SH usai melakukan eksekusi menjelaskan bahwa sita eksekusi AJB mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere kelas II bernomor 1/Pen.Pdt. Ekd/2022/PN . Maumere tanggal 18 Aguustus 2022.
“Gugatan masuk sejak 2020, kemudian 2021 dilakukan banding, pihak termohon juga tidak melakukkan kasasi demikianpun pemohon juga tidak melakukan kasasi saat itu. Karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap maka saya minta melakukan eksekusi. Saya minta termohon untuk membayar sesuai dengan materi gugatan saya, namun pihak AJB tidak beretikad baik, maka saya minta untuk segera di lakukan eksekusi,”kata Viktor.
Proses gugatan ujar Viktor sudah dilakukan sejak 4 Juli hingga 4 Agustus 2022, dan akhirnyua 18 Agustus keputusan untuk segera dilakukan ekskusipun dikabulkan.
“Kami diberi waktu untuk berdamai dengan termohon namun tidak ada ruang untuk berdamai maka pada 18 Agustus 2022 sudah dikeluarkan surat penetapan untuk eksekusi, “kata Viktor.
Viktor juga mengaku masih memberikan ruang kepada pihak AJB untuk terus memberikan pelayanan kepada anggota, hingga adanya keputusan pelelangan terhadap aset tanah dan bangunan tersebut. Hal itu sejalan dengan penyampaian Ketua Pengadilan Negeri Maumere.
“Aktifitas pelayanan tetap berjalan sampai adanya proses pengajuan lelang. Kalau sudah mulai lelang maka aktifitas harus di hentikan,”ujar Viktor.
Viktor juga memberikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Negeri Maumere yang telah mengabulkan sita eksekusi karena putusannya suidah dinyatakan inkrah.
Berita acara eksekusi itu dibacakan langsung oleh panitera pengadilan Negeri Maumere, Anik Sunaryati, S.H dihadapan Lurah Kabor, pemohon dan juga termohon.
Hadir pula pihak keamanan dari polsek Alok, kepada termohon.
Anik menyampaikan agar termohon dapat beraktifitas seperti biasa hingga adanya proses pelelangan.
Menanggapi permintaan termohon untuk jangan dulu memasang plang yang telah disiapkan oleh kopdit pintu air, Anik menjelaskan bahwa itu bukan keputusan pengadilan, namun itu keinginan pemohon karena itu termohon dapat meminta kepada pemohon secara baik –baik.
“Ini keputusan sudah inkrah, walaupun sudah di eksekusi, tapi AJB dapat terus memberikan pelayanan sambil menunggu proses pelelangan. Soal adanya plang yang telah disipakna pihak pemohon itu bukan keputusan pengadilan, silahkan sampaikan kepada pemohon secara baik-baik,”kata Anik.
Kepala AJB Cabang Maumere yang mengaku bernama Edi kepada wartawan di Maumere menyampaikan bahwa dirinya tidak boleh memberikan keterangan sebelum mendapat izin langsung oleh atasannya.
“Maaf saya tidak dapat memberikan keterangan sebelum ada izin dari atasan. Ini perlu mendapat izin langsung oleh direksi. Saya juga tidak tahu nomor surat direksi yang melarang saya untuk memberikan keterangan kepada wartawan,”kata Edi. (rel )