Ini Deretan Kasus Dugaan Korupsi Yang Ditangani Kejari Sikka
MAUMERE—Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Dr. Fahmi SH, MH memberkan deretan kasus korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Sikka selama kurun waktu tahun 2022.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ( HUT) Hari Bhkati Adhyaksa (HBA) ke – 62, Jumat (22/7/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr. Fahmi SH, MH, membeberkan kinerjanya selama tahun 2022 termasuk penanganan di kasus korupsi.
Dijelaskan di bidang Tindak Pidana Khusus hingga Juli 2022 lanjut Fahmi, 3 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Tiga perkara itu diantaranya, perrtama dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistic serta perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019.
Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dana desa pada DPMD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2016.
Fahmi menambahkan, untuk tindak pidana khusus yang telah memasuki tahap penuntutan hingga Juli 2022 yakni, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Travo RSUD dr. TC. Hillers Maumere dan kelengkapannya Tahun Anggaran 2020. Tindak pidana khusus ini sebanyak 4 perkara telah dieksekusi.
“Kasus travo RSUD TC. Hillers Maumere saat memasuki tahap penuntutan. Sedangkan 4 perkara tindak pidana khusus lainnya telah selesai dieksekusi,”kata Fahmi.
Kejari Sikka kata Fahmi juga telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp 567.300.000, dalam perkara pengadaan travo RSUD.Tc. Hillers Maumere dan kelengkapannya tahun anggaran 2020.
Rincian lanjut Fahmi diantaranya, Budi Suryadi sebesar Rp 316.500.000, Eko Suryadi sebear Rp 232.800.000 dan Andreas David ST sebesar Rp 18.000.000. ( rel )