Korupsi Dana Program Indonesia Pintar Oknum Kepsek di Nagekeo Ditahan Polisi
MBAY,GlobalFlores.com-ADDFD, Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Satap Nangaroro,Kabupaten Nagekeo,ditahan Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo karena melakukan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 172.385.000.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, mengatakan hal itu saat dikonfirmasi,Jumat (1/7/2022).
Melalui pesan WA Kasat Reskrim, Iptu Rifai menjelaskan bahwa penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo, NTT menahan ADDFD (45) terkait kasus korupsi.
ADDFD yang juga warga Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT merupakan kepala sekolah SMP Negeri satu atap (Satap) Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Ia menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 hingga tahun 2020.
Dari perbuatannya ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 172.385.000.
“Sejak Kamis tanggal 30 juni 2022, sekitar pukul. 15.25 wita, Satuan Reskrim Unit Tipikor Polres Nagekeo telah melakukan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana PIP tahun 2017 hingga 2020 total kerugian negara 172.385.000 dari total siswa 287 orang pada SMP Negeri 1 Satap Nangaroro,”kata Iptu Rifai, SH.
Menurutnya, oknum tersangka ini adalah guru pada sekolah tersebut.
“Selama melakukan korupsi, yang bersangkutan selaku kepala sekolah, dana telah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,”katanya.
Tersangka atas nama ADDFD, warga Desa Nangaroro Kabupaten Nagekeo asal Timor Leste,ujar Kasat Rifai.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan sel tahanan Polres Nagekeo di Aesesa.
Atas perbuatannya, tersangka disangka pasal 2, pasal 3 jo pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.
“Dana yang dikorupsi bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Nasional,” ujar Kasat Rifai.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait penanganan kasus ini.
“Hari ini Jumat 1 Juli 2022, tersangka ADDFD mulai ditahan. Untuk 20 hari kedepannya, berkas perkara segera kami kirim ke JPU untuk dituntaskan,”katanya.