Pemkab Sikka Atasi Kendala Pencairan Dana PEN

MAUMERE,GlobalFlores.com – Untuk mengatasi kendala pencairan dana PEN Pemeritahan Kabupaten (Pemkab) Sikka melakukan pemetaan target penyerapan fisik dan keuangan per paket pekerjaan di lapangan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemkab Sikka melakukan hal ini agar dana PEN dapat dicairkan untuk tahap ketiga pada Bulan Juli yang akan datang.
Hal ini disampaikan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dalam pidato pengantar nota keuangan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2021, Senin (27/6/2022) di ruang sidang DPRD Sikka.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sikka Gregorius Nago Bapa, dihadiri oleh anggota DPRD Sikka, Forkompinda, dan para Asisten Bupati Sikka.
Pada kesempatan itu bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setiap tahun sudah sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam PP secara jelas menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurut Robi, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021 ini terlebih dahulu telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT dalam dua tahapan.
Tahapan itu kata Robi diantaranya, Pemeriksaan Interim dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2022 dan Pemeriksaan Terinci dilaksanakan pada tanggal 28 Maret sampai dengan 22 April 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sikka T.A 2021 lanjut Robi, telah diserahkan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTT pada tanggal 7 Juni 2022 dengan Opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2021 lanjutnya, disusun melalui proses konsolidasi atau penggabungan terhadap laporan keuangan SKPD, informasi keuangan yang berada dalam pengelolaan Bendahara Umum Daerah dan BUMD yang mengelola aset Pemkab Sikka.
Hal ini dimaksud kata Robi bertujuan untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah selama periode pelaporan 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2021 yang pendanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Sikka T.A 2021.
“ Kita semua wajib memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan sistem pengendalian internal yang efektif, sehingga dari aspek transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas pengelolaan keuangan daerah dan kecukupan pengungkapan dari penyajian laporan keuangan dapat terpenuhi,”kata Robi.
Robi juga menyajikan informasi anggaran dan realisasi Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, serta Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dalam satu periode akuntansi.
Terkait realisasi anggaran Robi menjelaskan, bahwa realisasi Pendapatan TA 2021 sebesar Rp.1.122.667.568.386,52 atau tercapai 95,11 persen dari target sebesar Rp.1.180.340.000.000,-
Sedangkan belanja TA 2021 lanjut Robi, direncanakan sebesar Rp.1.429.447.735.632,24 atau tercapai 77,81 persen dari target sebesar Rp.1.112.256.100.953,75.
Dikatakannya, secara rinci realisasi pendapatan seperti besaran PAD, pendapatan transfer, lain-lain pendapatan yang sah. Begitu pun realisasi belanja yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer dijelaskan secara detail dihadapan sidang dewan.
Hal ini termasuk penerimaan pembiayaan daerah, pengeluaran maupun realisasi pengeluaran pembiayaan TA 2021. Realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp.93.305.736.418,47 atau 36,50 persen dari target Rp.249.107.735.632,24. (rel )