Pelaku Begal di Kota Ende Ternyata Anak Dibawah Umur
ENDE,GlobalFlores.com—EM dan RL selaku pelaku begal di Kota Ende yang melakukan aksinya di dua tempat masing-masing di Gang Loper Jalan Melati dan Jalan Wirajaya pada Minggu (12/6/2022) ternyata anak masih dibawah umur.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H melalui pesan WA yang dikirim ke GlobalFlores.com, Senin (13/6/2022).
Iptu Yance adapun kronologis kejadian pembegalan yang dilakukan oleh kedua anak tersebut terjadi pada Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 19.30 Wita
Pelaku pembegalan dilakukan oleh 2 tersangka atas nama EM da RL
Iptu Yance menjelaskan kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor bet dengan cara pada TKP pertama di lorong Loper Jalan Melati 2 tersangka secara tiba-tiba merapatkan sepeda motor ke korban.
Kemudian tersangka EM langsung menyerang korban tanpa alasan yang jelas dengan menggunakan kunci besi berukuran 18 dan 19 kearah tangan korban sehingga HP milik korban yang sementara digunakan menelpon terlepas.
Saat HP terlepas kemudian tersangka EM mengambil HP dan melarikan diri bersama tersangka RL menuju Jalan Wirajaya.
Sedangkan di TKP kedua di Jalan Wijaya kedua tersangka melakukan hal yang sama merapat ke korban dan tersangka EM menyerang korban dengan kearah kepala korban sehingga mengalami luka robek dibagian kepala.
Setelah menganiaya korban, kedua tersangka langsung meninggalkan korban.
Didalam perJalan ke dua tersangka terus melakukan aksinya ke beberapa pengendara perempuan namun beberapa korban pengendara berhasil melarikan diri
Dengan adanya kejadian ini para korban datang melapor ke SPKT
Kasat Reskrim mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung membentuk tim gabungan satuan Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Kota yang dipimpin langsung kanit Pidum, Ipda Ciputra guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada pukul 20.30 tim berhasil meringkus tersangka RL dan pada pukul 21.22 tim berhasil juga meringkus tersangka EM beserta barang bukti berupa HP, sepeda motor dan kunci 18.19 yang digunakan menganiaya korban.
Iptu Yance menambahkan bahwa kedua tersangka anak di bawah umur yang putus sekolah. Dan satu TSK EM sempat ditahan 14 hari oleh Penyidik Polres Ende dalam kasus curanmor pada bulan April namun bebas di tahapan Diversi di PN Ende.
Namun demikian dalam waktu yang tidak terlalu lama tersangka kembali melakukan aksinya dengan aksi baru yaitu begal
Terhadap kejadian ini, Iptu Yance meminta masyarakat tidak perlu terlalu resah karena ini perilaku anak-anak yang termasuk dalam kategori kenakalan remaja yang putus sekolah.
Mereka masih membutuhkan perhatian bersama baik orang tua dan pemerintah untuk menghindari anak-agar mereka tidak menjadi anak yang putus sekolah namun harus terus ada di dunia pendidikan,ujar Iptu Yance.
“Kami pihak Polres Ende akan terus bergerak cepat pada setiap peristiwa-peristiwa yang meresahkan masyarakat,”kata Iptu Yance. (rom)