Hukrim

Pelaku Begal di Kota Ende Ternyata Anak Dibawah Umur

ENDE,GlobalFlores.com—EM dan RL selaku pelaku begal di Kota Ende yang melakukan aksinya di dua tempat masing-masing di Gang Loper Jalan Melati dan Jalan Wirajaya pada Minggu (12/6/2022) ternyata anak masih dibawah umur.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, S.H melalui pesan WA yang dikirim ke GlobalFlores.com, Senin (13/6/2022).

Iptu Yance adapun kronologis kejadian pembegalan yang dilakukan oleh kedua anak tersebut terjadi pada Minggu 12  Juni 2022 sekitar pukul 19.30 Wita

Pelaku pembegalan  dilakukan oleh 2 tersangka atas nama EM da RL

Iptu Yance menjelaskan kedua tersangka dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor bet  dengan cara pada TKP pertama  di lorong Loper Jalan Melati  2 tersangka secara tiba-tiba merapatkan sepeda motor ke korban.

Kemudian tersangka  EM langsung menyerang korban tanpa alasan yang jelas  dengan menggunakan kunci besi  berukuran 18 dan 19 kearah tangan korban sehingga HP milik korban yang sementara digunakan menelpon terlepas.

Saat HP terlepas  kemudian tersangka EM mengambil HP dan melarikan diri bersama tersangka RL menuju Jalan Wirajaya.

Sedangkan di TKP kedua di Jalan Wijaya  kedua tersangka melakukan hal yang sama merapat ke korban dan tersangka EM menyerang korban  dengan kearah kepala korban sehingga mengalami luka robek   dibagian kepala.

Setelah menganiaya korban, kedua tersangka  langsung meninggalkan  korban.

Didalam perJalan ke dua tersangka terus melakukan aksinya  ke beberapa pengendara perempuan  namun beberapa korban pengendara berhasil melarikan diri

Dengan adanya kejadian ini para korban datang melapor ke SPKT

Kasat Reskrim mengatakan bahwa setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung membentuk tim gabungan satuan Reskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Kota yang dipimpin langsung  kanit Pidum, Ipda Ciputra guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Pada pukul 20.30 tim berhasil meringkus tersangka  RL  dan  pada pukul 21.22 tim berhasil juga meringkus tersangka EM  beserta barang bukti berupa HP, sepeda motor dan kunci 18.19 yang digunakan menganiaya korban.

Iptu  Yance menambahkan bahwa kedua  tersangka  anak di bawah umur  yang putus sekolah. Dan satu TSK EM  sempat ditahan 14 hari oleh Penyidik Polres Ende  dalam kasus curanmor pada bulan April namun bebas di tahapan Diversi di  PN Ende.

Namun demikian dalam  waktu yang tidak terlalu lama tersangka kembali melakukan aksinya dengan aksi baru yaitu begal

Terhadap kejadian ini, Iptu Yance meminta masyarakat tidak perlu terlalu resah karena ini perilaku anak-anak yang termasuk dalam kategori  kenakalan remaja yang putus sekolah.

Mereka masih membutuhkan perhatian bersama baik orang tua dan pemerintah  untuk menghindari anak-agar mereka tidak  menjadi anak yang  putus sekolah  namun harus terus ada di dunia pendidikan,ujar Iptu Yance.

“Kami pihak Polres Ende akan terus bergerak cepat pada setiap peristiwa-peristiwa yang meresahkan masyarakat,”kata Iptu Yance. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan