Hukrim

Truk F Gelar Demo  Desak  Penegak Hukum Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

Truk F Gelar Demo  Desak  Penegak Hukum Bongkar Sindikat Perdagangan Orang

MAUMERE, GlobalFlores.com  –  Divisi  Perempuan Tim Relawan Untuk Kemanusiaan ( TruK) Flores, menggelar aksi di Polres Sikka, Pengadilan Negeri Maumere dan Kejari Sikka untuk segera membongkar  sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  di Kabupaten Sikka yang kian marak di tempat hiburan malam.

Kasus 17 anak yang diadvokasi Truk hingga saat ini baru satu tersangka yang diproses hukum dan diputuskan 2 tahun 6 bulan penjara, semantara  satu tersangka masih dalam proses hukum.  Satu tersangka lainnya masih bebas berkeliaran.

Koordinator Truk F,  Sr. Fransiska Imakulata, SSpS, yang akrab di sapa Ika ini,  usai menggelar aksi tersebut, membeberkan bahwa,  sejak bulan Juni 2021 hingga saat ini, TRUK bersama Jaringan HAM Sikka menangani dan mengadvokasi kasus 17 anak yang berasal dari Provinsi Jawa Barat yang diduga dieksploitasi di empat  Pub di Maumere.

“ Dengan segala daya upaya, kami juga telah melakukan audiensi dengan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 Maret 2022 Pukul 11.00 WIB, Tim diterima oleh Kasubdit V Ditidum Bareskrim Polri  Kombespol Enggar Pareanom, S.Sos, S.I.K,”kata Ika.

Dalam pertemuan itu TruK dan tim  meminta Mabes Polri mengambil alih kaksus TPPO unuk 4 anak yang masih dalam pencarian dan membongkar sindikat perdagangan orang di Sikka, jelas  Imakulata Selasa (7/6/2022) di Maumere.

Dalam pertemuan bersama Mabes Polri lanjut Ika, Tim TruK diterima dan ditanggapi  serius oleh pihak Mabes Polri  bahwa akan melakukan asistensi ke NTT dan akan mengawal, memback up penanganan kasus ini agar  segera diselesaikan.

Ika membeberkan, bahwa  hampir satu tahun,  baru dua orang yang di proses hukum diantaranya, Johanes  Enjang  Vidorino Wona  Soba  alias Rino sejak Juni 2021 dan Felix di tahan di Polda NTT pada bulan Mei 2022.

“Kami menduga sekurang-kurangnya tiga orang yang harus diproses hukum, termasuk Martinus Liman  alias Atin pemilik Pub T-999 yang mempekerjakan tiga anak di bawa umur. Sampai sekarang Martinus  Liman masih bebas berkeliaran,”kata Ika.

Ketua Pertasan,  Siflan Angi saat berorasi di depang Pengadilan Negeri Maumere,  meminta pihak Hakim Pengadilan Negeri Sikka untuk stop tipu-tipu dalam proses hukum yang hanya memvonis pelaku 2 tahun 6 bulan penjara dengan menggunakan UU ketenaga kerjaan padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut pelaku dengan menggunakan UU TPPO.

Ketua Petasan, Siflan Angi berorasi di depan Kantor PN Maumere

“Saya minta hakim yang mulia untuk stop tipu tipu dalam pemberantasan perdagangan orang di Sikka, jelas-jelas ini perdagangan orang karena mengeksp[olitasi anak dibawah umur. Dari 17 anak yang di ekspolitasi, 4 orang anak melarikan diri, hingga saat ini, dan pihak Polda belum mampu untuk menemukannya,”kata  Siflan.

Siflan juga membeberkan bahwa berdasarkan informamsi masyarakat pada 31 Maret 2022,  pemilik Pub Triple Nine Martinus Liman alias Atin dan istrinya, ke Jakarta untuk melobi ke Mabes Polri, lantara dua pelaku lainnya sudah ditahan.

Bahkan setelah membaca  media online Wahana News,  Kuasa Hukum Atin, Dominikus Tukan SH  bahwa ketiga anak atas nama Della Amelia, Sonia Gantina, dan Diana Lestari sudah menikah dibawa tangan dan pada saat dipekerjakan di Pub mereka sudah bercerai.

Alasan itu sering dipakai sebagai legitimasi bahwa ketiga anak tersebut sudah dewasa. Namun berdasarkan prinsip-prinsip dasar  perlindungan anak alasan tersebut bukan merupakan pengecualian,ujar Silfan.  ( rel )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan