Sejumlah Kades di Tanawawo Sikka Pertanyakan Legalitas MPD
MAUMERE, GlobalFlores.com – Untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan di Kecamatan Tanawawo, Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, memberikan SK kepada salah satu tokoh agama Romo Zakharias Dhena, O.Carm untuk membentuk tim Masyarakat Pemerhati Desa ( MPD).
Bermodal SK itu, Zakharias bersama timnya kemudian melakukan pengawasan terhadap berbagai pembangunan di 8 desa di Kecamatan Tanawawo.
Namun demikian sejumlah kepala desa, justru mempertanya lagi legalitas dari MPD tersebut.
Camat Tanawawo Yoris da Chunha kemudian memfasilitasi pertemuan dengan 8 kades se – kecamatan Tanawawo. Dalam pertemuan itu, kades Detubinga lebih mendominasi dan terkecan mencerca Romo Zakharias dan timnya lantaran menjalankan tugas pengawasan pembangunan tidak memiliki legalitas.
“Ketika kepala desa mempertanyakan soal legalitas, saya katakan ini ada SK dari bupati untuk melakukan pengawasan pembangunan di 8 desa sekecamatan Tanawawo. Saya tidak mungkin melakukan pengawasan sendirian, maka saya bentuk tim dengan nama MPD. Dalam menjalankan pengawasan ini saya juga tidak diberi gaji atau upah.”kata Zakharis, Rabu (25/5/2022) di Nuaria Tanawawo.
Zakharias bahkan mempertanyakan kenapa sejumlah kepala desa takut kalau diawasi, semua pembangunan di desanya?
Dalam SK yang dikeluarkan Bupati Sikka kata Zakharias, sudah sangat jelas semua elemen masyarakat wajib melakukan terhadap pembangunan yang ada didesa masing-masing.
Tujuan pengawasan itu dimaksud agar pembangunan didesa dapatr berjalan dengan baik, berkualitas dan transparant.
MPD hadir lanjut Zakharias, merupakan tokoh –tokoh masyarakat yang dipilih, yang mau bekerja tanpa pamrih, melakukan pengawasan semua bentuk pembangunan di desa, agar dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat umum. Selain itu kualitas dan tranparansi menjadi prioritas, karena pembangunan itu menggunakan uang yang berasal dari rakyat.
“Pengawasan yang kami lakukan semata-mata untuk membantu pengawasan yang ada di desa agar pembangunan ini dapat berjalan dengan baik dan transparant dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat. Ada yang salah,”kata Zakharias.
Tim yang dipilih Zakharias ini, bukan sebuah organisasi atau lembaga, akan tetapi tokoh-tokoh masyarakat yang dipilih untuk bekerja secara sukarela, dan dilandasi dengan SK yang dikeluarkan oleh bupati Sikka.
Menurut Zakharias, masyarakat berhak penuh untuk mengawasio pembangunan desa seperti yang tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014, pasal 68 dan 82 tentang desa.
“Rupanya ada ketakutan besar ketika saya memberdayakan hak masyarakat untuk mengawasi pembangunan apalagi kalau didalam tim kecil. Apa yang akan terjadi kalau semua masyarakat diberdayakan haknya untuk mengawasi pembangunan,”kata Zakharias.
Zakharias menambahkan bahwa, rupanya ada ketakutan karena RAB dan APBdes yang menjadi dokumen saat ini sudah sangat terbuka dan transparant bagi masyarakat, namun terkesan masih ada yang mau ditutup-tutupi. Zakharias mencontohkan, didesa masih berat untuk membuat baliho, yang memuat rincian penggunaan biaya agar mudah diakases oleh masyarakat umum.
“Hingga saat ini di desa masih berat untuk membuat baliho yang memuat tentang rincian penggunaan dana dalam pembangunan yang ada di desanya. Ini ada apa?,”kata Zakharias.
Dalam dialog dengan sejumlah desa yang difasilitasi oleh camat Tanawawo itu, terkesan kades Detubinga, Donatus Djago yang terkesan sangat berdominasi dalam dialog tersebut, dapat dinilai sebagai bentuk ungkapan ketakutan yang besar, jika ada hal hal lainnya terbongkar.
Menanggapi omelan Kades Detubinga kata Zakharias yang tidak bermutu, sama halnya membuang garam kelaut dan hanya menimbulkan bantahan yang tidak perlu.
Pertemuan para kades se kecamatan Tanawawo juga dihadiri oleh pihak inspektorat. Pihak inspektorat bahkan dengan tegas menyampaikan, bahwa dokumen APBdes merupakan dokumen publik yang harus terbuka dan transparant kepada masyarakat.
Zakharias berharap, setelah pihak inspektorat merevisi SK Tim pengawas pembangunan kabupaten, agar lebih mempertegas kepengawasan, sehingga di desa-desa tidak mendapat peluang terjadinya pelanggaran dalam peraturan perundang-undangan.
“Hal yang salah jangan dibiarkan terus berkembang, dan itu mungkin kalau ada kepengawasan dari KPK,” ungkap Zakharias seraya berharap pihak Inspektorat akan segera turun lagi untuk melakukan pertemuan dengan masyarakat dan para Kades.
Selain itu Zakharias meminta agar pihak inspektorat segera melakukan pemeriksaan terhadap APBdes selama masa jabatan para Kades, sehingga bisa terbuka dan terang benderang. Selain itu pihak inspektorat juga diminta untuk menanyakan langsung kepada masyarakat, terkait kebenaran dilapangan.
“Pemeriksaan yang benar yakni pemeriksaan yang terbuka bersama dengan semua masyarakat terutama masyarakat yang selama ini terabaikan oleh kepala desa.”kata Zakharias. (rel )