Di Maumere, Istri Anggota Polisi Dianiaya Selingkuhan Suami
MAUMERE, GlobalFlores.com –Ode Rosmini (33) yang merupakan istri sah dari RS seorang anggota polisi di Polres Sikka,menjadi korban penganiyaan yang dilakukan oleh N yang merupakan selingkuhan RS.
Atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh N maka Rosmini melaporkan kasus tersebut ke Polres Sikka, Senin (23/5/2022).
Sebelumnya diberitakan N menjadi korban penganiayaan oleh RS seorang oknum anggota Polres Sikka.
Ode Rosmini (33) yang tinggal di Jalan Don Juan, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, secara resmi melapor balik N ke Polisi atas kasus penganiayaan terhadap Rosmini isteri sah RS.
Rosmini yang didamping dua kuasa hukumnya Dominikus Tukan SH dan Alfons Hilarius Ase SH, Senin (23/5/2022) di Mauamere, membeberkan kalau dirinya pernah dipukul oleh N menggunakan tongkat hingga mengalami luka robek pada bagian kepalanya.
Atas kasus penganiayaan itu Rosmini kemudian melaporkan N secara resmi ke Polres Sikka. Selain penganiayaan, N juga dilaporkan atas kasus pengerusakan rak milik Rosmini.
“Saya dipukul pada saat saya menjemput suami saya di kos yang berada di Waedoko, saat saya tiba di kos, posisi suami saya berada di luar teras. Tiba –tiba saya mendengar batuk di dalam kos. Saya kemudian menanyakan suami, orang yang berada dalam kos tersebut dan suami saya menjawab kalau yang berada dalam kos itu N. Tiba-tiba N keluar dan langsung memukul saya menggunakan tongkat sapu.”kata Rosmini.
Dalam keadaan terluka Rosmini oleh RS, di minta untuk kembali ke rumahnya. Sakit hati dan penuh kekecewaan Rosminipun kembali kerumah dengan menahan sakit akibat dipukul N. Tak berapa lama lanjut Rosmini, N merusak etalase jualannya. Rosminipun kembali melaporkan N ke Polisi.
Dihadapan polisi, N mengaku bersedia mengganti semua kerugian atas kerusakan itu, dan keduanya sepakat untuk berdamai. Namun hingga kasus penganiayaan terjadi terhadap N, ganti rugi yang dijanjikan N belum juga terlaksana.
Karena itu Rosmini mengaku akan melanjutkan kasus penganiayaan terhadap dirinya dan pengerusakan etalase jualannya.
Sementara kuasa hukum Rosmini dan suaminya RS, Domikus Tukan, SH dan Alfons Hilarius Ase SH, kepada awak media mengaku akan mengkawal dan mendampingi baik RS maupun Rosmini isterinya, selama dalam penyidikan di Polres Sikka maupun ditingkat kejaksaan hingga saat sidang di pengadilan.
“Kami akan mendampingi RS dan isterinya Rosmini selaku korban penganiayaan, baik selama di Polres, kejaksaan maupun saat sidang di Pengadilan,”kata Domi.
Domi menyampaikan bahwa kliennya RS sesuai BAP dijerat dengan pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara kurungan. Atas pasal yang menjerat kliennya itu, Domi dan Alfons siap untuk melakukan pembelaan terhadap kedua kliennya itu.
Menurut Domi, RS mengaku hanya sekali melakukan pemukuan terhadap N yang saat itu berada di dapur sebuah kafe di kota Maumere. Awalnya lanjut Domi, RS hendak ke WC, namun karena di cafe tersebut tidak disediakan kamar wc, maka RS mencari tempat wc yang tidak jauh dari cafe tersebut.
RS kemudian kembali ke dapur dan melihat N dalam posisi tertidur. Ketika RS hendak membangunkan N, tiba-tiba N bangun dan mendorong RS kebelakang,. Hampir saja terjatuh beruntung RS berhasil menyandarkan dirinya pada tiang dapur.
“Saat N bangun ia melihat RS, langsung mendorong dengan keras. RS hampir saja terjatuh, beruntung ada tiang dibelakangnya untuk bersandar. Saat itulah RS memukul N hingga terjatuh. Saat N duduk sambil memegang bagian kelopak matanya, RS masih duduk didekatnya,”kata Domi.
Hal senada juga disampaikan Alfons, bahwa kliennya Rosmini sebagai korban penganiayaan, sudah mengantongi dua alat bukti yakni visum dan saksi.
Rosmini kata Alfons, sudah menikah dengan RS sejak tahun 2011 silam hingga saat ini selalu rukun dan baik adanya. Rosmini lanjut Alfons, tidak mengetahui apa ayang dilaklukan RS diluar rumahnya.
“Kehidupan rumah tangga RS dan isterinya Rosmini selalu akur dan baik adanya, hanya saja apa yang dilakukan RS diluar rumahnya tidak diketahui isterinya,”kata Alfons yang diamini Rosmini isterinya RS. ( rel )