Hukrim

Polres Sikka Sita 16 Karung Pakaian Bekas Ilegal

MAUMERE,GlobalFlores.com—Polres Sikka melalui Satuan Reskrim menyita 16 karung pakain bekas illegal atau yang kerap dikenal dengan sebutan pakain rombangan  (RB) dari  dalam gudang milik seorang warga berinisial L di Kampung Buton,Kelurahan  Kota Uneng, Kecamatan Alok,Sabtu (21/5/20022).

Usai disita gudang yang berisi pakaian bekas tersebut langsung diberi Police line oleh Satuan Reskrim Polres Sikka.

Namun informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa justru ketika dilakukan pembokaran pakaian bekas tersebut dilakukan yang dilakukan pada,  Jumat (20/5/2022)  dini hari  di Pelabuhan Lorens Say Maumere, justru diduga dihadiri oleh anggota Polres Sikka.

Warga yang meminta namanya tidak ditulis mengaku, pada saat pembokaran tersebut, hadir dua anggota intel yang terus berjaga-jaga.

“Saya heran pada saat pembokaran pakaian bekas ilegal di Pelabuhan Lorens Say itu ada dua anggota Polisi. Kenapa baru ditangkap pada Sabtu (21/5/2022) dini hari di gudang pemilik pakaian bekas tersebut.

Sementara itu Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintaz S.I.K, melalui Kabag Humas Polres Sikka, Iptu Margono, ketika dikonfirmasi wartawan, mengaku belum mendapat informasi resmi dari satuan tugas yang melaksanakan kegiatan penangkapan tersebut.

“Kita belum mendapat informasi dari  satuan tugas melaksanakan kegiatan itu,”kata  Margono.

Margono bahkan meminta awak media untuk  konfirmasi langsung dengan Kasat Reskrim Polres Sikka .

Sementara  Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya,  mengaku terkait dengan penangkapan pakaian bekas tersebut masih dalam proses penylidikan.

“Terkait dengan penytaan pakaian bekas impor itu hingga saat ini anggota masih melakukan penyelidikan,”kata AKP  Gede. ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan