Catatan Kritis Bagi Kopdit Pintu Air, Sikka
MAUMERE, GlobalFlores.com – Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung SH, putera asal Kabupaten Sikka tergerak untuk mengkritisi KSP Kopdit Pintu air, yang berjuang pada tahun 2025 jumlah anggotanya mencapai 1 juta orang.
Mimpi ini patut diberi apresiasi jika tahun 2025 menjadi kenyataan.
Hal ini disampaikan Marianus, Rabu (18/5/2022) di Maumere.
Marianuspun memberikan catatan kristisnya, yang diawali dengan beberapa pertanyaan diantaranya, apakah salah bahwa usaha berbadan hukum seperti koperasi simpan pinjam membuat usaha (diversifikasi) melalui pengembangan jenis- jenis usaha dalam bentuk beberapa perseroan terbatas(PT)? Jawabannya, boleh-boleh saja asalkan keuntungan dari unit- unit usaha tersebut harus memberikan manfaat riil bagi anggota koperasi yang adalah pemegang saham dari PT – PT tersebut.
“ Kalau kopperasi membuat usaha melalui pengembangan jenis – jenis usaha itu boleh-boleh saja, asalkan keuntungan dari unit usaha itu harus memberikan manfaat bagi anggota koperasi sebagai pemegang saham dari PT-PT tersebut,”kata Marianus.
Menurutnya, karena ratio legis pembentukan dua badan hukum (artifisial person) ini sangat berbeda. Misalnya norma yang mengatur koperasi yakni Undang Undang 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian merupakan pengganti Undang Undang 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai kesejahteraan anggotanya.
Norma yang mengatur perseroan terbatas kata Marianus adalah Udang Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 dimana pengertiannya adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya.
Kedua badan hukum ini Lanjutnya, sangat berbeda dari aspek permodalan awal bagi koperasi modalnya dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib serta simpanan sukarela. Artinya, berdirinya koperasi berdasarkan modal anggota. Konsekuensinya semakin banyak jumlah anggota dan banyak yang menabung serta meminjam, maka anggota Koperasi tersebut akan mengalami kesejahteraan (ekonomis).
“Filosofi didirikannya koperasi lanjut Marianus, adalah kesejahteraan anggota. Akhirnya kita bisa lihat koperasinya maju dan berkembang maka para anggota koperasi yang notabene adalah empunya koperasi secara ekonomis harus hidupnya sejahtera tetapi kenyataannya tidak sebagai harapan, “kata Marianus.
Pertanyaannya kata Marianus, aset koperasi berupa uang tanah gedung dan lain lain benda bergerak dan tidak bergerak itu apakah milik angggota koperasi atau koperasi sebagai badan hukum di dalamnya yang menggerakkan koperasi adalah pengurus koperasi ?.
“Kajian kami ini tidak bermaksud untuk mencampuri dapurnya Koperasi Pintu Air yang katanya tahun 2025 akan mencapai jumlah satu juta anggota ini suatu prestasi yang sangat luar biasa kamipun memberikan apresiasi sangat positif kepada bapak Jacobus Jano sebagai nahkoda dari Kopdit Pintu Air Sikka yang sudah membuka cabang di Jawa Timur dan Jawa Tengah serta Makasar dan hampir seluruh kabupaten di NTT,”kata Marianus.
Sekarang sebagai bentuk diversifikasi usaha Kopdit berani mengembangkan sayap usahanya dengan mendirikan beberapa perseroan terbatas. Timbul beberapa pertanyaan kritis sebagai berikut :
Pertama, apakah usaha ini (PT) sudah mendapat persetujuan dari semua anggota koperasi melalui RUA karena bagaimanapun sejatinya modalnya PT dari anggota koperasi.
Kedua, bagaimana cara memasukkan (imbreng) modal koperasi dari uang seluruh anggota tersebut ke dalam kegiatan PT? Karena modal dasar PT adalah terdiri dari saham saham para pendiri makanya di kenal ada saham preferen, saham konkuren dan saham separatis karena setiap saham ini punya konsekuensi hukum yang logis dalam pembagian keuntungannya. Apakah semuanya ini pengurus Kopdit Pintu Air sudah menjelaskan kepada semua anggota koperasi?
Ketiga, apakah keuntungan dari sisa hasil usaha (deviden) dari PT yang lumayan banyak dari Kopdit Pintu Air, setiap tahunnya diberikan kepada para anggota berdasarkan ketiga nilai saham tersebut di atas? Itu artinya para anggota koperasi yang jumlahnya 300 ribu lebih wajib mengetahui dan sudah pasti wajib mendapatkan deviden( keuntungan) dari PT PT tersebut.
Oleh karena itu, semua anggota Kopdit Pintu Air akan mendapat SHU dari Kopdit Pintu Air juga wajib mendapat deviden dari PT PT milik Kopdit Pintu Air. Jika tidak dapat sama sekali, maka deviden ( keuntungan) PT tersebut untuk masuk ke rekening siapa ?
Oleh karena itu, sekali lagi pengelolaan dana publik ini (para anggota) wajib adanya kejujuran, transparansi dan akuntabilitas jika tidak suatu ketika akan berhadapan dengan Otoritas Jasa Keuangan(OJK),ujar Marianus. ( rel )