Regional

Penegasan Kapolda NTT, Penerima BLT Harus Sudah Vaksin

KUPANG,GlobalFlores.com– Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 Pasal 13A poin 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid 19 wajib mengikuti vaksinasi covid-19.

Bagi yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs, Setyo Budiyanto, S.H., M.H mengatakan hal itu saat meninjau pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Mapolres Kupang, Rabu (30/3/2022).

Informasi yang diterima dari Humas Polres Ende menayatakan vaksinasi ini disediakan oleh Polres Kupang Kota untuk melayani warga calon penerima bantuan.

Kapolda NTT Irjen Pol Drs, Setyo Budiyanto, S.H., M.H meninjau pelaksanaan vaksin di Mapolres Kupang. (GF/Istimewa)

Tercatat ada 1000 orang warga penerima Bantuan PKL, Warung dan Nelayan (BT-PKLWN) di Kota Kupang, Nusa tenggara Timur (NTT) menjalani vaksinasi covid-19 di Mapolres Kupang Kota.

Kegiatan ini pun ditinjau langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Drs, Setyo Budiyanto, S.H., M.H didampingi oleh Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.Tarung Binti, S.I.K dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang Rudi Priyono serta sejumlah Pejabat Utama Polda NTT yakni, Kabiddokes dan Kabid TIK.

Pada kesempatan ini, Kapolda NTT bersama para pejabat menyempatkan untuk menyapa warga yang sedang menunggu antrian dan mengingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehtan (prokes) walaupun sudah divaksin serta menyemangati para tenaga vaksinator.

Selain itu, Kapolda NTT pun mengikuti kegiatan arahan dan petunjuk dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs.  Agus Andrianto, S.H., M.H secara virtual dari lokasi vaksinasi.

Kepada Kabareskrim Polri, Kapolda NTT melaporkan perkembangan situasi penaganan covid-19 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni, terkait pencapaian vaksin baik dosi pertama, kedua maupun ketiga atau Boster, terkait perkembangan kasus konfirmasi aktif covid-19 dan kendala yang dihadapi.

Kapolda NTT juga melaporkan bahwa sesuai instruksi Mendagri nomor 19 tahun 2022, saat ini wilayah NTT yang PPKM level dua hanya 2 kabupaten, sedangkan 20 kabupaten dan kota lainnya masih level 3.

“Kami bekerja keras dengan berbagai persyaratan yang sudah ditetapakan, kita berusaha terutama untuk wilayah wisata seperti Manggarai Barat atau dikenal dengan nama Labuan Bajo karena wisatawan domestik dan luar negeri , kita berusaha untuk bisa menurunkan kepada level 2”, ujar Jenderal Bintang Dua ini.

Sementara, untuk presentase kesembuhan, Kapolda NTT melaporkan bahwa, cukup tinggi yakni, sebanyak 95,24 persen  dimana pengisian bor juga relatif kecil yakni hanya 15,86 persen.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H Meninjau Pelaksanaan Vaksin Anak di Posyandu Kemala Bhayangkari Polda NTT, Jalan Catur Prasetya Asrama Polda NTT, Rabu (5/1/2022). (GF/Istimewa)

Sedangkan terkait kendala-kendala penangan covid-19  yang dihadapi diantaranya, pengaruh cuaca (intensitas hujan masih tinggi), sehingga berpengaruh terhadap kasus aktif, kemudian  terkait kurangnya pemehaman dari masyarakat terkait vaksinasi dan terkait penerimaan vaksin yang mendekati kadaluarsa.

Dilaporkan juga bahwa, pelaksanan vaksinasi di Polres Kupang Kota yang khusus ditujukan kepada para penerima bantuan PKLWN.

“Ini terdapat kendala, ternyata banyak calon penerima itu belum divaksin, sehingga kami menerapkan sesuai dengan peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021, dipasal 13A, disebutkan bahwa, bila belum vaksin maka BLT nya kami tunda. Kurang lebih ada 1000 lebih, menerima bantuan sekalian lakukan kegiatan vaksinasi,”kata Kapolda NTT. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan