Regional

Dana Rp 2,6 Miliar di  BPBD Sikka Belum  Dipertanggungjawabkan

MAUMERE, GlobalFlores.cm  – Dana di  Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD)  Sikka hingga saat ini belum dapat di pertanggungjawabkan, ini menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri ( Kejari) Sikkka untuk mengusutnya.

Hal ini disampaikan,praktisi hukum dan juga Dosen Universitas Surabaya (Ubaya), Marianus Gaharpung, Jumat ( 18/3/2022) di Maumere.

Menurut Marianus,  penggunaan uang negara oleh lembaga yang berurusan dengan bencana alam ini selalu saja rentan dengan penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Marianus menyebutkan  beberapa alasan bahwa lembaga ini begitu “bebas” memakai uang negara.

Beberapa alasan itu diantaranya, pertama, karena situasi bencana alam, terjadi kebutuhan mendesak yang tidak diduga-duga (force majeur), maka pejabat dan staf BPBD Sikka diduga memakai dana tersebut tanpa kontrol atau pengadministrasian yang jelas akhirnya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

” Dengan tidak mampu mempertanggungjawabkan keuangan negara di BPBD Sikka maka patut diduga penggunaan dana tersebut tanpa kontrol,”kata  Marianus.

Padahal lanjut Marianus, setiap penggunaan uang negara diwajibkan adanya pertanggungjawaban jika tidak maka akan berimplikasi pada tanggungjawab jabatan dan tanggungjawab pribadi (pidana korupsi).

Kedua, ada fenomena di kalangan pejabat (ASN)  sifat serakah dimana mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri.

 Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus.

Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Sehingga ada ungkapan kekuasaan cenderung bertindak koruptif ini sudah menjadi rahasia publik di birokrasi.

Ketiga, faktor ekonomi juga merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi.  Selain rendahnya gaji pegawai, banyak aspek ekonomi lain yang menjadi penyebab terjadinya korupsi, diantaranya adalah kekuasaan pemerintah yang dibarengi dengan faktor kesempatan bagi pegawai pemerintah untuk memenuhi kekayaan mereka dan kroninya.

Keempat, faktor diskresi (kewenangan bebas) di kalangan kepala daerah juga menjadi salah satu penyebab uang negara dihambur untuk kepentingan pribadi dan kroni sehingga substansi pemanfaatan uang negara tidak tepat sasaran akibatnya negara dan masyarakat mengalami kerugian.

Dikatakannya, ketika BPK NTT turun melakukan investigasi penggunaan uang negara di BPBD Sikka ditemukan dana kurang lebih 10 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Oleh lembaga auditor keuangan negara ini diberi kesempatan kepada BPBD Sikka untuk melengkapi administrasi pertanggungjawabannya dalam waktu 10 hari kerja dan sudah jatuh tempo dan oleh Kepala BPBD Sikka diduga tidak mampu menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan dana  Rp 2,6 miliar.

Jika sulit dipertanggungjawabkan maka berimplikasi pada tanggungjawab jabatan, yakni Kepala BPBD wajib menjelaskan kepada DPRD Sikka tentang uang  Rp 2,6 miliar tersebut dan sudah tentu akan keluar rekomendasi dari BPK dalam jangka waktu 60 hari harus dipertanggungjawabkan oleh oknum pejabat dan staf di BPBD Sikka termasuk dengan pihak ketiga (kontraktor) yang ada kaitannya dengan dana Rp 2.6 miliar tersebut.

Jika dalam waktu 60 hari atau dua bulan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka akan berimplikasi pada tanggungjawab pribadi (pidana) atas dasar ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Negeri Sikka untuk melakukan tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan dana Rp  2,6 miliar tersebut.

” Kalau selama 60 hari tidak segera dikembalikan maka ini menjadi pintu masuk bagi Kejari Sikka untuk memprosesnya secara hukum,”kata  Marianus.

Menurut Marianus, tidak boleh didiamkan dugaan adanya korupsi di BPBD Sikka. Oleh karena itu, salah satu lembaga antikorupsi di Sikka ini wajib membongkar oknum pejabat dan pihak kontraktor siapa saja yang mempermainkan dana Rp 2, 6 M ini dalam kondisi bencana alam di Nian Tanah Sikka.

Kepala BPBD Sikka Yohanes Laba ketika dikonfirmasi Jumat (18/3/2022) mengatakan pihaknya selaku Kepala Badan telah mendorong untuk segera menyelesaikan secara administrasi.

Terkait adanya kerugian negara Yan Laba mengaku bukan kewenangannya.

Yan Laba menjelaskan bahwa secara administrasi berkasnya sudah diserahkan ke bagian keuangan daerah. Soal adanya kerugian negara atau tidak itu tupoksinya BPK .

” Saya sudah mendorong, memfasilitasi agar segera menyelesaikan administrasi keuangan itu dan  sudah diserahkan kebagian keuangan daerah,” kata Yan Laba. (rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan