Regional

Kejari Maumere Didesak Periksa Penjual Batu Kuburan Covid 19

MAUMERE, GlobalFlores.com  – Kejaksaan Negeri Maumere, Sikka didesak untuk segera memeriksa penjual batu kuburan Covid 19.

Hal ini sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Inspektorat.

Pakar hukum yang juga Dosen Universitas Surabaya (Ubaya),  Marianus Gaharpung,   Kamis (24/2/2022) di Maumere meminta  pihak Kejaksaan Negeri Maumere untuk mengusut tuntas pelaku penjual batu kuburan tersebut.

Menutut Marianus, penjual batu dari tanah kuburan covid 19 diduga  kerugiannya hanya kurang lebih Rp 40 juta. Karena itu jaksa harus memeriksa modus tersebut.

Marianus menjelaskan, terminologi bahan galian C yang sebelumnya diatur dalam UU No. 11 tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No. 4 tahun  2009 menjadi batuan sehingga penggunaan bahan galian C sudah tidak ada lagi diganti menjadi batuan dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan batuan sesyai yang ada dalam  BAB XI A  Surat Izin Pengembangan Batuan (SIPB).

Dikatakannya,  berdasarkan norma pengaturannya,  maka pertanyaannya,  apakah batu- batuan hasil galian dari tanah kuburan covid 19 dijual kepada pihak ketiga yakni oknum kontraktor di Sikka,  atas seizin siapa dan uang hasil penjualan tersebut ditaksir sekitar ratusan juta sudah masuk ke kas bendahara umum Pemkab Sikka atau masuk ke kantong oknum pejabat di Sikka ?.

Menyangkut izin penambangan batuan lanjut Marianus,  harus memenuhi beberapa syarat perusahaan yang jelas, memenuhi persyaratan diwajibkan dinas lingkungan hidup dan finansial dari hasil penjualan batu- batuan tersebut harus masuk ke kas umum bendahara Pemkab Sikka dengan bukti setoran terlampir.

Patut diduga bahwa,  sangat tidak rasional,  laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Pemkab Sikka ditemukan kerugian hanya Rp 40 juta.

Marianus menambahakan, bahwa didugaan kuat adanya rekayasa yang luar biasa yang  dilakukan oknum pejabat dan kontraktor. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Sikka yang dinahkodai oleh Dr. Fahmy SH MH bersama team  Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dengan memanggil kontraktor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Sikka, Bendahara Umum Pemkab Sikka dan pihak Inspektorat Pemkab Sikka.

“Kami sangat berkeyakinan akan terkuak semua modus perbuatan yang dilakukan itu apakah kontraktor sudah memiliki izin yang diwajibkan oleh Undang Undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batuan? Siapa yang menyuruh melakukan penggalian dan penjualan batu tersebut, uang hasil penjualan batu nilainya berapa berdasarkan dokumen pengerjaannya dan uang itu diserahkan kepada siapa,”kata  Marianus.

Pihak kejaksaan kata Marianus perlu menanyakan kepada pihak Inspektorat, bahwa atas dasar dokumen apa saudara bisa mengatakan LHP hanya  Rp 40 juta padahal secara kasat mata semua orang berkeyakinan uang hasil jualan batu lebih dari Rp 40 juta.

Marianus juga meminta penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Maumere, harus transparan, terukur agar oknum kontraktor tersebut jangan terus merajalela mengambil batu- batuan dengan tanpa pengawasan dinas lingkungan hidup serta aparat penegak hukum. (rel

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan