Terkait HGU Nangahale, Masyarakat Adat Surati BPN
MAUMERE,GlobalFlores.com – Terkiat tanah eks HGU Nangahale, yang menjadi polemic hingga saat ini, dua tokoh masyarakat adat dari suku Soge dan suku Goban Tana Ai, menyurati BPN Sikka, Cq. Kepala kantor wilayah BPN NTT, dan Cq. Menteri BPN/ATR RI, dengan perihal bahwa ada indikasi pemalsuan data.
Surat tersebut ditandatangani salah satu tokoh masyarakat, Ignasius Nasi (14/2/2022) di Nangahale.
Menurut Nasi, bahwa penjelasan tim kuasa hukum PT. Krisrama terkait penanaman tanda batas (patok) tanah eks HGU itu nomor 3 di talibura seluas 380 ha di Nangahale pada 18 hingga 22 Januari 2022 itu , ditemukan adanya kejanggalan.
Kejanggalan itu diantaranya, bahwa pada halaman pertama point A. Dasar hukum angka 4 mejelaskan, surat pernyataan PT Krisrama yang ditujukan kepada Kementerian BPN/ATR untuk melepaskan + 60% atau 488,730 ha dari keseluruhan 868, 305 ha kepada masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten Sikka.
Nasi menambahkan, terdapat angka 488,730 Ha yang diletakan dalam kurung dibelakang angka 60 persen. Angka tersebut kata Nasi diklaim sebagai hasil dari 60 :100 x 868,730 = 521, 238. Bukan 488,730 ha.
“Dari rekayasa angka ini, kami menemukan adanya selisih angka sebesar 521,238 – 488,730 = 32,508 Ha. Jadi Pemerintah dan masyarakat adat dari manipulasi/rekayasa angka ini mengalami kerugian sebesar 32,508 Ha, “ujar Nasi.
Pada halaman 4 poin B lanjut Nasi, proses pembaharuan HGU angka 8 menjelaskan bahwa PT Krisrama pada 22 Mei 2021 mengajukan permohonan Pembaharuan HGU seluas 380 Ha kepada Badan Petanahan Nasional/ Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Padahal berdasarkan ketentuan hukum hanya dapat mengajukan permohonan Pembaharuan ijin HGU sebesar 40 persen dari keseluruhan luas lahan sebesar 868,730 Ha yakni 347,492 Ha. Bukan 380 Ha seperti yang di tulis.
Selain itu lanjut Nasi, angka 380 Ha yang diajukan PT Krisrama telah melampaui 40 persen sebagaimana yang disyaratkan oleh peraturan hukum, Karena 380 : 868,730 x 100 = 43,7 persen.
Di sini terdapat selisih angka sebesar 3,7 persen atau PT. Krisrma mendapatkan keuntungan lahan secara melawan hukum seluas 380 – 347,492 = 32,508 Ha.
“Ini Angka manipulasi atau rekayasa 488,730 ha ini, apabila dijumlahkan dengan angka usulan PT. Krisrama sebesar 380 Ha, maka akan menghasilkan persis 868,730 Ha sesuai dengan angka luas lahan HGU secara keseluruhan, “ujar Nasi.
PT Krisrama kata Nasi, telah dengan sengaja mencantumkan data palsu (488,730 ha dan 380 ha) dalam dokumen usulannya kepada menteri BPN/ATR untuk mendapatkan Ijin Pembaruan HGU.
“Menurut dugaan kami, pemalsuan data ini dilakukan dengan sengaja dan tanpa itikat baik untuk menipu pihak Kementrian ATR/BPN agar seolah-olah 380 ha adalah 40 persen dari keseluruhan luas lahan sebesar 868,730 ha, “ujar Nasi.
Perbuatan ini lanjut Nasi, terindikasi melawan hukum, baik pidana maupun perdata.
Oleh karena itu, Nasi mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sikka Cq. Kepala Kantor Wilayah BPN – NTT dan Menteri BPN / ATR Republik Indonesia untuk tidak melakukan proses lanjutan atas permohonan Ijin Pembaruan HGU PT. Krisrama tertanggal 27 Mei 2021 atau menolak permohonan tersebut. ( rel )