Di Sikka, Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil

MAUMERE, GlobalFlores.com – Marselinus Riwu, warga
asal kampung Wolodheghe, Desa Gera,Kecamatan Mego,Kabupaten Sikka, tega memperkosa anak kandungnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) hingga hamil 8 bulan.
Bunga yang mengalami distabilitas itu tidak berdaya menghadapi bejatnya sang ayah sejak bulan Mei 2021 silam.
Hal ini disampaikan Ibu kandung Bunga, Sisilia Sirila Senin (24/1/2022) di Maumere.
Sisilia yang mengadukan nasib anaknya kepada Tim relawan untuk Kemanusian Flores ( Truk F ) membeberkan kalau Bunga merupakan anak kandung yang saat ini diperkosa ayahnya berulang ulang sejak bulan Mei 2021 dan kondisinya sudah hamil 8 bulan.
Menurut Sisilia, Bunga yang sejak kecil tinggal bersama neneknya itu selalu didatangi ayahnya saat neneknya tidak berada di rumah.
“Bunga tinggal bersama neneknya sejak berumur 2 tahun, kondisinya sangat memprihatinkan karena mengalami distabilitas sejak lahir. Saat bunga tumbuh dewasa ayahnya selalu datang kerumah neneknya, dan sering melihat Bunga sendirian di rumah,”kata Sisilia.
Sisilia kaget ketika mendatangi rumah neneknya dan melihat kondisi perut Bunga yang membesar, setelah diinterogasi Sisilia, Bunga akhirnya mengaku kalau dirinya bukan sakit perut, tetapi hamil akibat perbuatan ayahnya Marselinus Riwu yang selalu datang melakukan hubungan intim saat neneknya tidak berada dirumah.
Dalam melakukkan aksi bejatnya itu kata Sisilia, Marselinus yang merupakan ayah kandung Bunga itu, melakukan pengancaman akan membunuh Bunga jika membeberkan prilakunya kepada neneknya. Peristiwa itu dilakukan berulang-ulang dibawah ancaman ayahnya.
Pengakuan Bunga itu membuat seluruh anggota keluarga kaget sakit hati dan kecewa atas perbuatan Marselinus itu, Sisilia bersama anggota keluarganya kemudian melaporkan Marselinus ke Polsek Paga.
“Dengan adanya pengakuan Bunga yang begitu polos dalam kondisi hamil, Bunga menyebutkan kalau dirinya sering digauli ayahnya saat neneknya berada di kebun. Bunga menyebut nama Marselinus yang datang mengacam akan membunuh Bunga usai digaulinya.”jelas Sisilia.
Sisilia juga mengaku kalau Marselinus itu masih hubungan keluarga dekat, saat Marselinus menggaulinya dan melahirkan Bunga.
Melihat Sisilia hamil, Marselinus kemudian melarikan diri, dan kembali ke kampung halamannya saat Bunga sudah berumur 2 tahun. Sisilia yang masih menyimpan kekesalannya kemudian menyampaikan kalau Bunga akan dipermandikan dan namanya menggunakan nama Marselinus.
Mendengar penyampaian Sisilia itu, Marselinus kemudian bergegas melarikan diri lagi, dan kembali kekampungnya setelah Bunga menginjak usia 25 tahun.
Bunga sudah gadis, nafsu bejat Marselinus bangkit lagi. Walau Bunga dalam kondisi cacat, Marselinus memanfaatkan kesempatan, saat neneknya tidak berada dirumah Marselinus, kemudian memperkosa Bunga dengan ancaman keras. Hal itu dilakukan Marselinus berulang-ulang sejak bulan Mei 2021, hingga perut Bunga membesar.
Sisilia dan keluarganya, kemudian sepakat melaporkan Marselinus ke Polsek Paga. Mendengar laoran Sisilian dan keluarganya, satuan kepolisian dari Polsek Paga, langsung menjemput Marselinus, dan alat bukti berupa parang yang digunakan Marselinus untuk mengancam Bunga, juga disita polisi.
Dihadapan Polisi Marselinus bersih keras membantah semua tuduhan terhadap dirinya, bahwa Bunga hamil akibat perbuatannya.
Dalam intergosi itu, Polisi tampak tidak hilang akal, dan meyakinkan kalau Marselinus tidak bakal dipenjara, cukup diselesaikan secara adat di kantor desa, karena itu baik Sisilia maupun Marselinus harus menandatangani kesepakatan itu.
Dalam pernyataan itu dan dihadapan Polisi, Marselinus mengakui semua perbuatannya, bahwa Bunga hamil akibat digaulinya sejak bulan Mei 2021.
Mendengar pengakuan Marselinus itu, Sisilia semakin berang, dan nekat tidak akan berdamai jika tiba di Kantor Desa Gera.
“Awalnya dia tidak mengaku, setelah polisi bilang berdamai saja di kantor desa. Marselinus kemudian baru mengakui kalau Bunga hamil akibat berbuatannya. Hal itu dilakukannya saat nenek yang mengasuh Bunga tidak berada di rumah. Saat dikantor desa saya tidak mau damai dan kasus ini akan saya lanjutkan ke Polres Sikka,”kata Sisilia.
Sisilia bersama keluarga kemudian mengadu ke Truk F dan berharap dapat mendamping Sisilia dan anak itu dalam proses hukum selanjutnya. Kini kasus tersebut sudah dilaorkan secara resmi oleh Sisilia dan keluarga di Polres Sikka.
Sementara itu staf Truk F yang membidangi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak Heni Hungan, kepada media ini menjelaskan, bahwa pengakuan pelaku dihadapan polisi yang dibuktikan dengan pernyataannya dan ditandatangani diatas meterai, semakin jelas bahwa perbuatan pelaku tidak dapat diselesaikan secara damai, dan harus dilanjutkan dengan proses hukum.
“Kami akan membawa keluarga korban untuk melaporkan Marselinus secara resmi di Polres Sikka, agar perbuatan pelaku yang menghamili anak kandungnya sendiri tidak dapat diselesaikan secara damai di kantor desa, tetapi harus diproses hukum,”kata Heni. ( rel )