Di Sikka CV Gunakan Tenaga Ahli Yang Sudah Meninggal Tapi Menang Proyek

MAUMERE, GlobalFlores.com – Pokja VIII tender proyek pengadaan jaringan air minum IKK dengan sumber mata air berasal dari Ijukutu di Kecamatan Paga Kabupaten Sikka, memenangkan CV Franklin hanya karena CV. Franklin menggunakan perusahaan tenaga ahli K3 Konstruksi, Nana Suryana padahal yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tahun 2021.
“Pokja memenangkan CV Franklin, lantaran mengunakan manajerial perusahaan tenaga ahli K 3 konstruksi atas nama Nana Suryana. Setelah ditelusuri ternyata pemilik ijasah Nana Suryana sudah meninggal dunia sejak 2021,”kata Direktris CV Putra Pratama Elisabeth Samanta Lasithania, Senin (17/1/2022) di Maumere.
Disamping itu istri, Nana Suryana juga telah mengakui tidak pernah mengenal CV Franklin. Faktanya Pokja tetap memenangkan CV. Franklin,ujar Elisabeth.
Elisabeth menjelaskan, proyek pengadaan pembangunan air minum IKK di Kecamatan Paga terus dirundung masalah.
Pada proses pelelangan pertama sudah dimenangkan oleh CV Ptra Pertama namun kemudian dianulir kembali dan berakhir dilelang ulang. Pada lelang ulang kali yang kedua itu Pokja kembali memenangkan Cv Franklin, lantaran dinilai lengkap dengan menggunakan K3 yang asli.
Faktanya kata Elisabeth, pemilik ijasah K3 itu atas nama Nana Suryana sudah meninggal dunia sejak April 2021, disamping itu antara Nana Suryana dan CV Franklin tidak pernah saling kenal.
Walau demikian Nana Suryana pernah bergabung dengan sejumlah rekanan di Kupang, yang kemudian kembali ke Jawa hingga akhir hayatnya.
Setelah mendapat pengakuan dari istri almarhum Nana Suryana, yang mengaku tidak mengenal CV Franklin, lanjut Elisabeth, lantas bagaimana Pokja dapat membuktikan keaslian ijasah tersebut, padahal ijasah aslinya ada pada isteri, almarhum Nana Suryana,ujar Elisabeth.
Kuasa hukum CV Putra pertama, Sisko Pati SH menjelaskan bahwa demi hukum, apa pun regulasinya, orang meninggal tidak boleh bertindak secara hukum.
Karena itu Ia menduga ini ada informasi palsu yang dibawa masuk dalam tender dan melahirkan perikatan kepada pihak pemenang tender dengan pemerintah daerah.
“Penulusuran yang seharusnya menjadi pekerjaan Pokja itu justru tidak dilakukan. Fakta hukumnya adalah orang tersebut sudah meninggal dunia pada tahun lalu, tanggal 15 Januari 2021 berdasarkan keterangan isteri dari Almarhum Nana Suryana,” ungkap pria yang biasa disapa Sisko.
Sisko menambahkan pemerintah daerah kecolongan, setelah mengetahui kalau ternyata pemilik dokumen K3nya telah meninggal dunia satu tahun sebelumnya. Padahal dokumen itu kop suratnya menggunakan logo Pemda Sikka.
“Menurut saya pemerintah daerah kecolongan. Saya meminta kepada Bupati dan Ketua DPRD, perhatikan bahwa K3 ini orangnya sudah meninggal. Jangan Pemda melalui Pokja bekerja sama dengan orang yang sudah meninggal. Tidak boleh, jangan tipu-tipu,”kata Sisko
Menurut Sisko jika ada dua rekanan yang menggunakan dokumen yang sama , maka Pokja semestinya melakukan pengujian data dan memanggil dua rekanan tersebut untuk melakukan pembuktian dokumennya, Jika terbukti sama Pokja semestinya menggugurkan keduanya.
Sisko menambahkan, permainan Pokja itu dinilai sangat merugikan CV. Putera Pratama, Sisko bahkan dengan tegas mengatakan, tidak boleh menggunakan nama orang yang sudah meninggal dalam tender ini. Akibat hukumnya berdampak pada tender itu batal. ( rel )