PPK Trafo Mengaku Ragu Melihat Harga Penawaran
MAUMERE,GlobalFlores.Com–Usai ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) pengadaan trafo IGD TC. Hillers Maumere bulan agustus yang lalu, AD yang saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sikka, mengaku ragu –ragu ketika melihat harga penawaran yang diajukan CV Catur Aera Tehknologi sebagai kontraktor.
“Saat saya melihat penawaran, saya agak ragu dengan harga trafo, karena saya dengar bahwa harga trafo berkisar Rp 400 hingga Rp 500 juta lebih. Kemudian saya minta difasilitasi untuk mengecek langsung trafo. Setelah saya cek harga trafo hanya berkisar Rp 160 juta,”kata AD, Selasa (24/11) 2021 di Maumere.
Sebagimana dikutip dari Lentera.Com, setelah dlakukan pengecekan lanjut AD, ia kemudian kembali untuk memproses segala dokumen pencairan uang muka 30 persen.
AD juga mengingatkan kontraktor, bahwa kalau ada temuan maka wajib untuk dikembalikan. Ad pun merasa yakin karena sebelumnya, telah melakukan penandatanganan surat pernyataan kewajaran harga dalam dokumen Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), hal itu dimaksud agar apabila ada kelebihan harga maka kontraktor wajib untuk mengembalikan.
Setelah diproses, langsung melakukan pengadaan, dan yang terakhir dilakukan uji fungsi pada (2/11)2021.
“Pada (2/11/2021) kami langsung tes dan ternyata semua hidup dan langsung digunakan hingga sekarang. Ketika itu semua tim tehknis, tim ISO dari PLN semua datang untuk tes. Trafo lama 500 KVA tidak digunakan lagi,” kata AD. ( rel )