PPK Trafo IGD TC Hillers,Maumere Diminta Buat Kuitansi Palsu
MAUMERE,Global Flores.Com–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AD yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sikka dalam kasus penyelewengan dana pengadaan trafo IGD RSU, dr. TC Hillers Maumere, menolak permintaan CV, Catur Aera tehknologi untuk membuat kuitansi palsu.
Permintaan itu kata AD, disampaikan kontraktor setelah ia menyerahkan berita acara hasil temuan tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sikka atas proyek yang mencapai Rp 600 juta lebih itu kepada kontraktor. APIP menemukan 4 item tanpa kuitansi.
“Saya diminta bantu oleh kontraktor tolong buat kuitansi, saya bilang oh Pak saya tidak bisa. Karena kuitansi itu kewenangannya ada di rekanan. Kan kalau besok besok ada masalah. kan Pak akan omong saya yang bantu buat kuitansi. “ ujar AD di Maumere,Selasa (23/11/2021).
Seperti dikutip dari Lentera.Com, AD juga terus meminta kontraktor untuk segera melengkapi 4 kuitansi item barang agar mengurangi nilai temuan, dan segera mengembalikan temuan sebelum Inspektorat mengeluarkan LHP.
“Saya minta waktu 2 minggu lebih untuk melengkapi kuitansi yang kurang kurang. Ternyata sampai LHP keluar tidak dilengkapi juga. Saya sudah ingatkan, telepon apa segala macam. Sebelum dia terima uang pembayaran 100 juta di bulan Desember itu saya sudah kasih tau bahwa nanti akan ada audit dari Inspektorat. Saya minta tolong uang itu jangan di kemana kemana kan,” jelas AD.
AD juga mengakui kalau kontraktor merupakan orang spesialis dibidang trafo. Namun sepertinya kontraktor tidak terlalu paham administrasi penggunaan anggaran yang berasal dari pemerintah.
“Ternyata mereka ini juga sepertinya tidak terlalu paham. Mereka ini kan kerja di pemerintah baru satu kali ini. Mereka ini kan lebih banyak pasang trafo di perusahaan perusahaan besar. Memang kerjanya mereka ini, spesialis pasang pasang trafo. Hanya administrasi perusahaan dan dana pemerintah kan beda,”kata AD. (rel)