Regional

BPN Sikka Akui Terbitkan Sertifikat Diatas Tanah HPL Dinas Nakertrans

MAUMERE,GlobalFlores.Com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka, mengaku telah menerbitkan empat sertifikat  diatas  tanah  Hak Pengelolaan Lahan (HPL)  seluas 260 Ha, milik Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, yang terletak di Dusun Nangarasong, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Kepala  BPN Sikka Faizin, saat dikonfirmasi mengaku, bahwa tanah seluas 260 Ha itu merupakan milik Dinas Nakertrans.

Faizin menjelaskan bahwa diatas tanah HPL seluas 260 Ha itu,  sejumlah warga sudah menggarap lahan tersebut dan telah mendatangi kantor BPN  Sikka untuk meminta proses sertifikat tanah, namun BPN  telah menjelaskan bahwa diatas tanah seluas itu merupakan area HPL.

Namun demikian lanjut Faizin, dengan model  model pendaftaran negatif bertendensi positif dimana pemohon  mengajukan melalui perangkat desa  dan selanjutnya perangkat desa mengajukan kepada BPN, hal ini berarti  data yang disampaikan itu dianggap benar dan dapat dipercaya oleh BPN , sehingga  dapat dilakuka proses sertifikat tanah.

“Kalau waktu itu kami tahu bahwa pengajuan sertifikat tanah itu di area tanah HPL, pasti kami tolak. Sekarang memang kami tahan dulu karena jangan sampai nanti tumpang tindih. Yang sudah terjadi ya dibuktikan di pengadilan, mana dulu yang dimatikan status sertifikat tanahnya,” ungkap Faizin, (17 /11/2021).

Faizin menambahkan,  melihat kondisi pada saat penerbitan sertifikat  atas tanah seluas 260 Ha itu belum diketahui secara pasti posisi batas-batasnya. Karena itu BPN akan memetakan kembali tanah tersebut jika ada permohonan dari Dinas Nakertrans.

“Transmigrasi kan sampai sekarang belum mengajukan, mana haknya. Kalau Transmigrasi melepas untuk kepentingan masyarakat, ya kita catat juga. Artinya lewat Tanah Obyek Reformasi Agraria (TORA) ,” ungkapnya.

Dikatakannya, terkait adanya penerbitan 4 sertifikat tanah pada area tanah Nilupanda yang merupakan area milik Dinas Transmigrasi, kata Kepala BPN, hal tersebut bisa saja terjadi karena mungkin saat itu belum merupakan tanah yang sudah dipetakan, masih berupa gambar melayang, sehingga posisi tepatnya tidak diketahui secara pasti.

“Saat pengukuran awal, 260 Ha kan luas. Terus pengukuran 4 sertifikat itu dengan pejabat yang lama, dengan SDM yang lama saat itu, permohonannya juga ibaratnya dia mengakui itu tanah belum bersertifikat.  Ini karena itikat baik masayarakat yang mengaku bahwa tanahnya belum bersertifikat Sehingga petugas kami dulu mengukurnya. “jelas Faizin.

Ketika ditanya apakah wilayah Ratesawu bagian dari Nilupanda, Faizin  mengaku belum mengatahui secara pasti, hal karena gambar tanah mamsih  berupa peta global dan belum dinyatakan titik koordinatnya.

Terkait empat sertifikat yang telah diterbitkan BPN. Faizinpun mengaku hal itu bergantung dari proses pengadilan.  Jika ada hal yang salah sesuai putusan pengadilan maka BPN akan melakukan perubahan.

“Kalau ada penetapan pengadilan itu harus dibatalkan, kita batalkan,” ungkap Kepala BPN Faizin.

Menurut Faizin, kepala BPN sebelum dirinya tidak mengetahui kalau tanah Nilupanda merupakan tanah  HPL, sehingga menerbitkan sertifikat kepada pemohon.

“Sistem pendaftaran tanah masih negatif bertendensi positif artinya bila terjadi kesalahan, ditetapkan di pengadilan maka bisa dirubah,” ungkap Faizin.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka, David Darong  kepada media  Senin (22/11/2021) pagi membenarkan, kepemilikan tanah HPL masih merupakan milik Nakertrans dibuktikan dengan adanya sertifikat nomor 004 dengan nama pemegang hak Departemen Transmigrasi, Pemukiman Perambah Hutan, dimana sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN pada 30 Juni 1999.

Menurut David, seharusnya pihak BPN Sikka tidak gegabah dengan menerbitkan sertifikat tanah kepada warga pemohon di area tanah HPL.

Apalagi, pihak BPN Sikka mengantongi sertifikat tanah HPL sehingga tahu status kepemilikan dan keberadaan tanah HPL tersebut.

Untuk diketahui, menurut Pasal 1 ayat (2) PP 40/1996 dan Pasal 1 angka 3 Permen Argaria 9/1999, tanah HPL merupakan sebagian tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.

“ HPL dapat diberikan kepada intansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, PT.Persero, Badan Otorita, Badan-badan hukum pemerintah lainnya yang ditunjuk pemerintah,”kata David.  ( rel)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan