Polemik Yaspem Berujung di Meja Hijau PN Maumere
Polemik Yaspem Berujung di Meja Hijau PN Maumere
MAUMERE,Global Flores.Com–Polemik kepemilikan Yayasan Sosial Pemberdayaan Masyarakat ( Yaspem) Maumere, akhirnya berujung di meja hijau Pengadilan Negeri Maumere. Ketika tim kuasa hukum penerus amanat Pater Heinrich Bollen SVD, yang akrap dipanggil Pater Bollen ini melakukan gugatan di pengadilan negeri Maumere.
Hal ini disampaikan salah satu tim kuasa hukum Eman Hardiyanto, S.H, M.H, Sabtu (20/11) di Maumere.
Eman menjelaskan terkait dualisme kepengurusan Yaspem, sesuai dengan ketentuan UU yayasan yang baru tahun 2016, telah diatur bahwa setiap 5 tahun sekali harus diganti, termasuk mengevaluasi, pengangkatan, dan pemberhentian.
Pater Bollen ketika itu lanjut Eman, masuk sebagai ketua dewan pembina, karena ketika itu ada satu dewan pembina yang meninggal dunia dan yang tersisa tinggal dua pembina yang masih hidup.
Meninggalnya salah satu pembina Yaspem, menuai pertanyaan, siapa yang akan menggantikan pengurus yang meninggal tersebut, sebab organ pembina harus terdiri dari 3 orang.
Yang menarik kata Eman yang merupakan mantan ketua Sekjen PMKRI cabang Makassar ini, yakni Pater Bollen yang dalam kapasistasnya sebagai ketua dewan pembina, mengundang salah satu anggota dewan pembina untuk hadir rapat membahas posisi satu dewan pembina yang meninggal.
Undangan itu dilakukan Pater Bollen selama tiga kali, namun menolak untuk hadir.
“Selaku ketua dewan pembina pater Bollen mengundang salah satu anggota pengurus selam tiga kali berturut-turut, untuk membahas salah satu anmggota pembina yang meninggal namun ditolak,”ujar Eman.
Mengundang salah satu anggota pengurus itu lanjut Eman, bukan keinginan Pater Bollen, tetapi merujuk pada ketentuan AD/ART yang merupakan copy paste dari UU Yayasan.
Dengan tidak memenuhi panggilan itu lanut Eman, maka Pater Bollen kemudian menggelar rapat dengan membentuk satu badan kepengurusan yang baru periode 2017-2022, dengan ketua dewan pengurus Yaspem Maria Magdalena, dan Martinus Wodon dkk sebagai pengurus.
Eman membeberkan,kepengurusan yang baru itu kemudian diproses hingga kementerian hukum dan HAM. Namun karena adanya masalah tehknis yakni masa waktu pembelian voucher selama 60 hari terganggu akhirnya pengesahan kemenkumHAM terhalang.
Namun secara defenitif yang dilakukan pater Bollen benar, sah sesuai ketentuan UU yayasan.
“Kepengurusan yang dibentuk pater Bollen itu diproses hingga kemenkumHAM, namun karena kendalah tehknis sehingga pengesahannya terhalang. Namun yang dilakukan pater bolenitu benar dan sah.”ujar Eman.
Hal yang menarik lainnya kata Eman, posisi kepengurusan yang dibentuk oleh pater Bollen belum terdaftar kemenkum HAM, menjadi cela yang dipakai alamarhum Silvester Nong Manis untuk membuat rapat dengan mengundang sejumlah orang diantaranya Romanus Woga dan Rafael Raga dan sejumlah orang lainnya untuk memuat rapat yang sama yang telah dibuat oleh pater Bollen sebelumnya.
Secara hukum Pater Bollen sejak tahun 2018 masih menjabat sebagai ketua dewan pembina, artinya rapat yang dibuat tahun 2019,kapasistas Pater Bollen kata Eman, masih sebagai demiosioner ketua dewan pembina.
Herannya rapat tahun 2019 itu Pater Bollen tidak diundang, dan dianggap Pater Bollen mengundurkan diri.
“Kami akan membuktikan dalam persidangan nanti bahwa dokumen pengunduran diri itu dibuat dengan cara seperti apa, kami tidak menyebutnya rekayasa tetapi bahwa dokumen itu cacat secara hukum dan dapat dibatalkan,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengurus Yaspem Sikka, Ir. Heni Doing yang dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021 mengatakan, pihaknya mempersilahkan bagi pihak lain untuk melakukan gugatan hukum.
“Setiap orang punya hak untuk mngambil langkah hukum. Nanti kita lihat apakah punya legal standing dan punya hak untuk mengugat. Sebagai apa menggugat ?. Nanti kita akan uji siapa yang punya legal standing yang paling sah. Kita bersabar saja,”kata Heni . (rel)