Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Trafo RSUD TC.Hillers Maumere
MAUMERE,GlobalFlores.Com– Penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan dua orang tersangka kasus pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere yaitu AD dan PL pada Senin (15/11/2021).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sikka dan didukung dengan dua alat bukti.
“Oleh karena itu, status AD dan PL yang awalnya sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat itu langsung diterbitkan surat penahanan kedua orang tersebut yaitu AD dan PL,” jelas Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka Nur Badhi SH, saat menggelar Konperensi Pers, Kamis (18/11/2021) di Aula Kejaksaan Negeri Sikka.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (15/11/2021) sampai tanggal 4 Desember 2021.
Ditambahkan bahwa berdasarkan hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 890.300.264.
Bhadi juga mengaku bahwa proses perkara tersebut masih dalam proses pengembangan dan pihak Kejaksaan Negeri Sikka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Ditanya terkait keberadaan PL, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi SH, tidak menyebutkannya karena menurutnya meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap dilindungi haknya.
Fahmi menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut PL bertindak sebagai penghubung dalam dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD TC.Hillers Maumere yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta tersebut.
” Peran PL dalam kasus ini sebagai penghubung dan ditemukan adanya alat bukti sehingga ia ditahan” jelas Fahmi. ( rel)