PolitikRegional

Pemilihan Wabup Ende Dilakukan Dengan Voting Tertutup. Ini Alasannya

ENDE,GlobalFlores.Com—Pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Ende yang sedianya akan dilaksanakan pada, Kamis (11/11/2021) di Gedung DPRD Ende, Jalan El Tari, Kota Ende, akan dilakukan dengan voting secara terutup.

Sekretaris Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, Octavianus Moa Mesi, ST mengatakan hal itu dalam keterangan pers kepada wartawan di ruang sidang DPRD Ende, Selasa (9/11/2021).

Menjawab pertanyaan kenapa dilakukan voting secara tertutup, Vian demikian sapaan akrabnya mengatakan bahwa hal itu sesuai amanat tata tertib (Tatib) pemilihan.

Vian mengatakan sistim pemilihan dilakukan dengan mekanisme voting tertutup dan jika pada putaran pertama pemilihan jumlah perolehan suaranya sama maka pada putaran kedua dilakukan juga dengan mekanisme voting tertutup.

Dan apabila pada pemilihan putaran kedua jumlah suaranya masih tetap sama maka akan dilakukan voting a terbuka pada tahap ketiga yang mana pemegang hak suara secara langsung bisa memberikan suaranya bagi calon wakil bupati Ende,ujar Vian.

Vian mengatakan jika hasilnya juga masih tetap berimbang, maka suara pemilih dari masing-masing calon wakil bupati akan dikonversIkan dengan perolehan suara hasil pemilu legislativ tahun 2019.

Hasil perhitungan konversi suara terbanyak, maka calon wakil bupati yang dipilih oleh pemegang hak suara akan ditetapkan sebagai Wakil Bupati Ende terpilih ujar Vian.

Vian mengatakan Panmil akan berusaha mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi pada proses pemilihan Wakil Bupati Ende.

“Awalnya memang voting tertutup namun demikian tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi voting terbuka jika perolehan suara kedua calon berimbang,”kata politisi dari Partai NasDem ini.

Sedangkan kretas suara untuk Calon Wakil Bupati Ende Vian mengatakan bahwa panitia menyiapkan 68 surat suara ditambah 10 persen cadangan. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya dua putaran pada saat pemilihan.
Ketua Panitia Pemilihan, Orba K Ima menambahkan bahwa anggota DPRD Kabupaten Ende yang berhak menentukan hak pilihnya sebanyak 29 orang.

Sesuai dengan ketentuan dalam tatib 29 orang anggota DPRD Ende harus hadir secara fisik yang dibuktikan dengan tandatangan daftar hadir juga hadir secara fisik pada saat proses paripurna pemilihan.

“Bukan hanya hadir tandatangan namun juga hadir secara fisik pada saat proses pemilihan berlangsung,”kata Orba.

Dengan demikian maka semua anggota wajib hadir dan apabila berhalangan hadir karena sakit atau alasan lainnya surat suara tidak bisa diantar ke rumah karena tidak ada ketentuan mengatur demikian,jelas Orba. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan