Regional

Masyarakat Diminta Logis Menilai Keberadaan Pinjol

FOTO/GlobalFlores.Com

Foto Bersama/Anugrah Suteja, Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi NTT berfoto bersama dengan Bupati Ende, Drs Djafar Achmad dan Muspida Kabupaten Ende, Rabu (27/10/2021).

GlobalFlores,ENDE— Sebelum berinvestasi dan menggunakan pinjaman online (pinjol), masyarakat harus menilai 2 hal, yaitu legal dan logis. Legal berarti lembaga dan produknya terdaftar di OJK, silakan cek legalitas entitas dan produk tersebut melalui Kontak OJK 157 atau Investor Alert Portal pada minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Sedangkan logis dinilai dari kewajaran imbal hasil yang dijanjikan.

Anugrah Suteja, Kepala Bagian Informasi OJK Provinsi NTT, mengatakan hal itu saat pada kegiatan Edukasi Keuangan bagi ASN dan Karyawan Kabupaten Ende, Rabu (27/10/2021) di Aula Hotel Grand Wisata, Jalan Kelimutu,Kota Ende.

Selain memperhatikan legal dan logis, perlu diketahui juga bahwa pinjol legal hanya boleh mengakses camera, microphone, dan location (CAMILAN) pada fitur ponsel konsumen. Pinjol legal dilarang mengakses selain CAMILAN tersebut.

Adapun sebelum menggunakan pinjol, pastikan bahwa pinjaman yang dilakukan sesuai kemampuan, pinjaman dilakukan untuk kepentingan yang produktif, dan pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.

Dikatakan pelaksanaan kegiatan edukasi kali ini diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan mengenai pengenalan OJK, waspada investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, pengenalan produk dan layanan jasa keuangan khususnya pasar modal, dana pensiun, serta perencanaan keuangan.

Peningkatan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong keuangan inklusif yang merupakan sebuah kondisi dimana setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal.

Kondisi tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia menurut Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019 menunjukan bahwa masih terdapat gap antara pemahaman masyarakat dan penggunaan produk dan layanan di sektor jasa keuangan (tingkat literasi 38,03 persen, tingkat inklusi 76,19 persen).

Sementara di NTT, tingkat literasi menunjukkan sebesar 27,8 persen dan tingkat inklusi sebesar 59,84 persen. Oleh karena itu dibutuhkan upaya ekstra oleh seluruh stakeholders untuk lebih meningkatkan tingkat literasi sehingga mampu memperkecil gap dengan indeks inklusinya.

Pada tahun 2019 indeks literasi keuangan dana pensiun dan pasar modal sebesar 14,13 persen dan 4,92 persen sedangkan indeks inklusi keuangan dana pensiun dan pasar modal sebesar 5,02 persen dan 1,55 persen yang masih tergolong rendah, jika dibandingkan dengan indeks literasi dan inklusi keuangan secara nasional.

“Maka dari itu, pada kesempatan kali ini kita akan mencoba untuk dapat lebih mengenal produk dan layanan jasa keuangan pada sektor Dana Pensiun khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pasar Modal,”katanya.

Literasi keuangan dapat didefinisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan dalam rangka mencapai kesejahteraan,ujar Anugrah.

Dikatakan, literasi keuangan menjadi isu penting saat ini karena tanpa memahami konsep keuangan dasar, seseorang tidak memiliki bekal keahlian dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan keuangan dan pemilihan instrumen finansial mengenai tabungan, investasi,pinjaman, dan lainnya.

Paham keuangan juga dapat membantu masyarakat dalam menghindari penawaran investasi ilegal yang kian marak di tengah masyarakat.

Dana pensiun lembaga keuangan dan pasar modal merupakan produk atau layanan keuangan sekaligus instrumen investasi. Kita ketahui bersama bahwa investasi penting dilakukan terutama untuk melindungi dan meningkatkan nilai aset, meraih kebebasan finansial, serta mempersiapkan diri untuk masa depan cemerlang.

Namun, sebelum memutuskan berinvestasi pada produk keuangan tersebut kita harus memahami fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban, cara menghitung imbal hasil, biaya, cara akses, aspek perlindungan konsumen dan juga tips aman dalam memanfaatkan produk keuangan dan investasi.

Peran untuk melakukan edukasi kepada semua lapisan masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab bersama agar masyarakat senantiasa memahami dan berhati-hati dalam mengambil keputusan investasinya.

Terlebih lagi, akhir-akhir ini terjadi berbagai fenomena semakin maraknya para influencer, pom pom saham, dan
investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK yang terus mengajak dan membujuk para investor untuk berinvestasi di produk tertentu.

Untuk melindungi masyarakat dari risiko yang timbul akibat fenomena tersebut, Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus melakukan berbagai kegiatan edukasi keuangan secara masif.

Saat ini juga marak terjadi penawaran investasi dan pinjaman online ilegal yang mengakibatkan banyak kerugian dari korban penipuan.

Hal ini dapat terjadi karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar, sementara kegiatan dan produk yang ditawarkan tersebut tidak berizin.

Dengan terselenggaranya kegiatan edukasi, semoga masyarakat dapat memahami industri jasa keuangan dan lebih mengutamakan penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK untuk menuju individu/keluarga yang lebih sejahtera.

Dalam berbagai kesempatan, OJK tidak bosan-bosannya menghimbau agar masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,ujar Anugrah. (rom)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
WhatsApp

Adblock Detected

Nonaktifkan Ad Blocker untuk melanjutkan